Jayapura (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menertibkan dan melakukan pencatatan ulang terkait aset di Papua senilai Rp1,3 triliun.

Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah, Rabu, mengatakan penertiban aset yang dilakukan itu, sehubungan beralihnya kewenangan dari pemerintah kabupaten atau kota ke provinsi.

Rekonsiliasi aset yang dilakukan terkait pendanaan, personel, prasarana dan dokumen (P3D). Selain itu, KPK juga memfasilitasi penertiban dan penyerahan aset berupa tanah dan bangunan senilai total Rp771 miliar.
Baca juga: KPK fasilitasi Provinsi Papua rekonsiliasi aset P3D Rp1,3 triliun

Aset-aset itu, kata Febri, merupakan aset pemekaran dari 11 pemda, yaitu dari Kabupaten induk Sarmi menjadi kabupaten hasil pemekaran Mamberamo Raya, Kabupaten Paniai menjadi Kabupaten Intan Jaya, dan Kabupaten Deiyai, Kabupaten Biak Numfor menjadi Supiori, Kabupaten Jayapura menjadi Sarmi, Kota Jayapura dan Kabupaten Keerom, Kabupaten Merauke menjadi Kabupaten Mappi, dan Kabupaten Asmat, serta Kabupaten Puncak Jaya menjadi Kabupaten Puncak.

KPK juga mendorong percepatan proses sertifikasi terhadap 1.678 bidang tanah yang diajukan oleh pemkot/pemkab se-Papua ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) melalui kepala pertanahan masing-masing. Selain itu, tercatat 67 aset berupa tanah dan bangunan serta 643 kendaraan dinas yang masih dikuasai oleh pihak ketiga, pensiunan, dan mantan pejabat lainnya, kata Febri.

Dia menyatakan, KPK merekomendasikan penyelesaian permasalahan aset tersebut melalui mekanisme penerbitan surat kuasa khusus (SKK) kepada masing-masing kejaksaan negeri.
Baca juga: KPK dorong benahi DTKS dan penyelamatan aset senilai Rp21 miliar

Khusus untuk Pemprov Papua telah berhasil ditarik kembali 62 kendaraan dinas terdiri atas 49 kendaraan roda empat dan 13 kendaraan roda dua yang sebelumnya berada dalam penguasaan mantan pejabat di 13 OPD.

Sedangkan terkait peningkatan pendapatan asli daerah (PAD), Tim Korsupgah KPK terus mendorong pemda di Provinsi Papua untuk menggali potensi pajak daerahnya. Dari 13 wajib pungut (wapu) pajak pengelola hotel, restoran, reklame dan tempat hiburan di Kota Jayapura berhasil ditagih tunggakan pajak sebesar total Rp5 miliar. Tunggakan pajak ini akan diselesaikan dalam rentang waktu 1 minggu hingga 3 bulan ke depan.

Kegiatan rekonsiliasi dan penertiban, penyerahan aset pemekaran, dan tunggakan pajak daerah ini merupakan bagian dari rangkaian kegiatan monitoring supervisi (monev) pencegahan (korsupgah) berkala di Provinsi Papua yang dilaksanakan sejak Senin (11/11) di Jayapura, kata Febri yang dihubungi dari Jayapura itu pula.
Baca juga: KPK dorong kabupaten/kota di Papua tindaklanjuti sertifikasi aset