Batam (ANTARA) - Kementerian Kelautan dan Perikanan masih merancang kebijakan terkait alat tangkap cantrang yang sebelumnya sempat dilarang.

"Cantrang termasuk tugas utama saya untuk putuskan. Apakah berlaku atau tidak berlaku," kata dia, di Batam, Rabu..

Ia berharap kebijakan itu sudah ditetapkan pada Desember tahun ini.

Baca juga: Menteri KP: Kapal tangkapan untuk nelayan

Cantrang adalah alat penangkapan ikan yang bersifat aktif dengan pengoperasian menyentuh dasar perairan. Cantrang dioperasikan dengan menebar tali selambar secara melingkar, dilanjutkan dengan menurunkan jaring cantrang, kemudian kedua ujung tali selambar dipertemukan.

Ia mengatakan penegasan penggunaan alat tangkap cantrang merupakan tugas utama yang diberikan Presiden. Selain itu, selain penggunaan cantrang, ia juga ditugasi untuk menyederhanakan birokrasi.

KKP sudah berkoordinasi dengan sejumlah pihak terkait untuk mewujudkan penyederhanaan birokrasi, antara lain dengan Kementerian Perhubungan yang mengurus izin kapal, Kementerian Tenaga Kerja terkait ketenagakerjaan.

"Pada prinsipnya siap," kata dia.