Jakarta (ANTARA) - Bagi warga Jakarta yang akan mengurus perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi dapat mendatangi layanan SIM Keliling di empat lokasi pada Rabu.

Untuk wilayah Jakarta Pusat, masyarakat yang ingin mengurus SIM dapat menemukan pelayan SIM Keliling di Kantor Pos Lapangan Banteng.

Selanjutnya, masyarakat di wilayah Jakarta Selatan dapat menemukan pelayanan SIM Keliling di Kampus Trilogi Kalibata.

Kemudian, masyarakat di wilayah Jakarta Utara dapat menemukan pelayanan SIM Keliling di depan Pos Polisi Subsektor BPL Pluit Jembatan 3

Sedangkan di Jakarta Barat, bisa datang ke LTC Glodok.

Baca juga: Layanan SIM keliling di Jakarta, ini lokasinya
Baca juga: Masa berlaku SIM akan habis? Cek lokasi layanan SIM keliling hari ini


Untuk mengurus berkas di layanan SIM Keliling, masyarakat harus mempersiapkan sejumlah persyaratan yang dibutuhkan. Layanan ini tersedia mulai pukul 08.00 sampai dengan 14.00 WIB.

Adapun syarat perpanjangan masa berlaku SIM, yakni:

Fotokopi KTP beserta KTP asli,
fotokopi SIM lama dan fotokopinya,
bukti cek kesehatan dan
mengisi formulir permohonan.


Untuk diketahui, layanan bus SIM Keliling (Simling) hanya dapat memperpanjang masa berlaku SIM yang masih berlaku saja, yakni SIM A dan SIM C. Bagi SIM yang telah habis masa berlakunya harus membuat permohonan SIM baru.

Tertib berlalu lintas merupakan hal yang wajib dijalankan untuk keselamatan pengendara maupun orang lain.