Jakarta (ANTARA) - Dinas Perhubungan DKI Jakarta
​​​​​​menargetkan penyelesaian regulasi untuk otopet listrik yang akhir-akhir ini marak digunakan di jalanan ibu kota akan rampung pada Desember 2019.

"Diharapkan regulasinya selesai bulan depan sudah selesai. Kami sedang bahas dulu," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo saat dihubungi ANTARA, Selasa.

Nantinya regulasi tersebut dapat menjerat para pengguna skuter listrik yang nakal mengoperasikan kendaraan itu di trotoar dan Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) seperti dalam unggahan akun media sosial @binamargadki.

"Mereka bisa kena sanksi nanti kalau regulasinya sudah rampung," kata Syafrin.

Sembari menunggu regulasi otopet listrik selesai dalam pembahasan, Dinas Perhubungan DKI Jakarta akan melakukan tindakan preventif dengan mengerahkan petugasnya mengimbau masyarakat di sekitar JPO agar tidak mengoperasikan skuter listrik di fasilitas untuk pejalan kaki itu.

"Jadi kita akan larang pengguna skuter listrik yang mau ke JPO ada trotoar. Petugas Dishub dan Satpol PP ditugaskan setiap hari di dekat JPO- JPO," kata Syafrin.

Baca juga: Dishub DKI rekomendasikan pengguna Grabwheels beroperasi di GBK

Tindakan preventif lainnya yang dilakukan Dishub DKI adalah berkoordinasi dengan Grab yang menyediakan layanan penyewaan skuter listrik di Jakarta.

"Kita sudah panggil Grab kita sudah diskusi dimana kami sudah sampaikan bahwa skuter listrik tidak boleh ada di trotoar karena itu mengganggu pejalan kaki. Bahkan kita larang mereka beroperasi di HBKB (Hari Bebas Kendaraan Bermotor)," kata Syafrin.

Meski mengeluarkan larangan namun Dinas Perhubungan DKI Jakarta memperbolehkan masyarakat menggunakan layanan skuter listrik itu di area Gelora Bung Karno yang memiliki jalur khusus untuk berolahraga.

Syafrin juga mengatakan jika skuter listrik itu melewati jalur arteri maka pengguna wajib menggunakan jalur sepeda dan tidak boleh menggunakan badan jalan raya.
Baca juga: Dishub DKI larang otopet listrik beroperasi di trotoar dan JPO