Kejagung sebut pengadaan sarana dan prasarana sesuai aturan
12 November 2019 20:21 WIB
Kepala Pusat Penerangan Kejaksaan Agung Mukri di Depok, menjelaskan kepada wartawan prihal penahanan terdakwa UU ITE Buni Yani di Kejaksaan Negeri Depok, Jawa Barat, Jumat (1-2-2019). ANTARA/Muhammad Irwan Supriyadi
Jakarta (ANTARA) - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebutkan pengadaan barang dan jasa, termasuk pengadaan sarana dan prasarana intelijen Kejaksaan Agung pada tahun anggaran 2019 sesuai dengan aturan hukum.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Mukri mengatakan hal itu dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa, ketika menanggapi cuitan Masinton Pasaribu (anggota Komisi III DPR RI) dalam akun twitternya @Masinton pada tanggal 11 November 2019 perihal enam item pengadaan barang dan jasa untuk kebutuhan sarana dan prasarana intelijen Kejaksaan Agung pada tahun anggaran 2019.
Kejagung pun mempersilakan masyarakat mengawasi pengadaan barang di institusinya.
"Sampai saat ini enam proyek itu masih berjalan. Sahkan masyarakat mengawasi pengadaan barang di Kejaksaan Agung. Selama ini pengadaan barang di lingkungan Kejaksaan Agung sudah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku," kata Kapuspenkum.
Ia pun mengoreksi pernyataan Masinton tentang penunjukan langsung diatur di dalam Permenkeu.
"Sebagaimana diketahui, Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah diatur dalam Perpres Nomor 16 Tahun 2018. Mengenai penunjukan langsung, diatur dalam Pasal 38 Ayat (4)," kata Mukri.
Pasal 38 ayat 4 Perpres Nomor 16 Tahun 2018 menyebutkan bahwa penunjukan langsung sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) Huruf c dilaksanakan untuk barang atau pekerjaan konstruksi/jasa lainnya dalam keadaan tertentu.
Keadaan tertentu yang dimaksud sesuai dengan Pasal 38 Ayat (5) Huruf b adalah barang/jasa yang bersifat rahasia untuk kepentingan negara meliputi intelijen, perlindungan saksi, pengamanan Presiden dan Wakil Presiden, mantan Presiden dan mantan Wakil Presiden, beserta keluarganya serta tamu negara setingkat kepala negara/kepala pemerintahan, atau barang jasa lain bersifat rahasia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Mukri mengatakan bahwa Pasal 9 Ayat (1) Huruf n Angka 1 Perpres yang sama juga mengatur bahwa pengguna anggaran (PA) berwenang menenetapan pemenang pemilihan/penyedia untuk metode pemilihan penunjukan langsung untuk paket pengadaan barang dengan nilai pagu anggaran paling sedikit di atas Rp100 miliar.
Selain itu, kata Mukri, penunjukan langsung juga berdasarkan pada Peraturan Lembaga Kebijakan pengadaan barang/jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia, poin ke 3.2.1 Huruf a pada Ayat (2) memuat hal yang sama persis dengan Pasal 38 Ayat (5) Huruf b Perpres Nomor 16 Tahun 2018.
Sebelum proyek pengadaan itu dilakukan, Kejaksaan Agung telah mengajukan permohonan rekomendasi kepada LKPP.
Lembaga itu kemudian mengeluarkan dua rekomendasi tentang penunjukan langsung terhadap enam proyek pengadaan tersebut. Dua rekomendasi LKPP itu adalah Nomor 5214/D.4.1/05/2019 perihal Tanggapan dan Rekomendasi Nomor 3367/D.4.1/03/2019 tanggal 29 Maret 2019 perihal Jawaban Permohonan Rekomendasi.
Di samping itu, Kapuspenkum menjelaskan bahwa metode pelaksanaan penunjukan langsung tersebut juga dilakukan melalui aplikasi LPSE (online) dan verifikasi penyedia dilakukan melalui sistem informasi kinerja penyedia (sikap) yang dikelola LKPP.
Sikap merupakan subsistem dari sistem pengadaan secara elektronik untuk mengelola data atau informasi mengenai riwayat kinerja dan data kualifikasi penyedia barang dan jasa yang dikembangkan oleh LKPP agar pemilihan penyedia dapat dilakukan dengan cepat.
"Berdasarkan ketentuan hukum tersebut, cuitan Masinton yang mengatakan tentang pengadaan barang dan jasa 6 (enam) kegiatan di Kejaksaan Agung pada tahun anggaran 2019 tanpa proses tender adalah benar," ucapnya.
Akan tetapi, lanjut dia, kegiatan pengadaan barang/jasa tersebut dilakukan dengan cara penunjukan langsung dan telah sesuai dengan Perpres Nomor 16 Tahun 2018.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Mukri mengatakan hal itu dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa, ketika menanggapi cuitan Masinton Pasaribu (anggota Komisi III DPR RI) dalam akun twitternya @Masinton pada tanggal 11 November 2019 perihal enam item pengadaan barang dan jasa untuk kebutuhan sarana dan prasarana intelijen Kejaksaan Agung pada tahun anggaran 2019.
Kejagung pun mempersilakan masyarakat mengawasi pengadaan barang di institusinya.
"Sampai saat ini enam proyek itu masih berjalan. Sahkan masyarakat mengawasi pengadaan barang di Kejaksaan Agung. Selama ini pengadaan barang di lingkungan Kejaksaan Agung sudah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku," kata Kapuspenkum.
Ia pun mengoreksi pernyataan Masinton tentang penunjukan langsung diatur di dalam Permenkeu.
"Sebagaimana diketahui, Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah diatur dalam Perpres Nomor 16 Tahun 2018. Mengenai penunjukan langsung, diatur dalam Pasal 38 Ayat (4)," kata Mukri.
Pasal 38 ayat 4 Perpres Nomor 16 Tahun 2018 menyebutkan bahwa penunjukan langsung sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) Huruf c dilaksanakan untuk barang atau pekerjaan konstruksi/jasa lainnya dalam keadaan tertentu.
Keadaan tertentu yang dimaksud sesuai dengan Pasal 38 Ayat (5) Huruf b adalah barang/jasa yang bersifat rahasia untuk kepentingan negara meliputi intelijen, perlindungan saksi, pengamanan Presiden dan Wakil Presiden, mantan Presiden dan mantan Wakil Presiden, beserta keluarganya serta tamu negara setingkat kepala negara/kepala pemerintahan, atau barang jasa lain bersifat rahasia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Mukri mengatakan bahwa Pasal 9 Ayat (1) Huruf n Angka 1 Perpres yang sama juga mengatur bahwa pengguna anggaran (PA) berwenang menenetapan pemenang pemilihan/penyedia untuk metode pemilihan penunjukan langsung untuk paket pengadaan barang dengan nilai pagu anggaran paling sedikit di atas Rp100 miliar.
Selain itu, kata Mukri, penunjukan langsung juga berdasarkan pada Peraturan Lembaga Kebijakan pengadaan barang/jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia, poin ke 3.2.1 Huruf a pada Ayat (2) memuat hal yang sama persis dengan Pasal 38 Ayat (5) Huruf b Perpres Nomor 16 Tahun 2018.
Sebelum proyek pengadaan itu dilakukan, Kejaksaan Agung telah mengajukan permohonan rekomendasi kepada LKPP.
Lembaga itu kemudian mengeluarkan dua rekomendasi tentang penunjukan langsung terhadap enam proyek pengadaan tersebut. Dua rekomendasi LKPP itu adalah Nomor 5214/D.4.1/05/2019 perihal Tanggapan dan Rekomendasi Nomor 3367/D.4.1/03/2019 tanggal 29 Maret 2019 perihal Jawaban Permohonan Rekomendasi.
Di samping itu, Kapuspenkum menjelaskan bahwa metode pelaksanaan penunjukan langsung tersebut juga dilakukan melalui aplikasi LPSE (online) dan verifikasi penyedia dilakukan melalui sistem informasi kinerja penyedia (sikap) yang dikelola LKPP.
Sikap merupakan subsistem dari sistem pengadaan secara elektronik untuk mengelola data atau informasi mengenai riwayat kinerja dan data kualifikasi penyedia barang dan jasa yang dikembangkan oleh LKPP agar pemilihan penyedia dapat dilakukan dengan cepat.
"Berdasarkan ketentuan hukum tersebut, cuitan Masinton yang mengatakan tentang pengadaan barang dan jasa 6 (enam) kegiatan di Kejaksaan Agung pada tahun anggaran 2019 tanpa proses tender adalah benar," ucapnya.
Akan tetapi, lanjut dia, kegiatan pengadaan barang/jasa tersebut dilakukan dengan cara penunjukan langsung dan telah sesuai dengan Perpres Nomor 16 Tahun 2018.
Pewarta: Syaiful Hakim
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2019
Tags: