Jakarta (ANTARA) - Dinas Perhubungan DKI Jakarta telah merekomendasikan pengelola layanan otopet listrik, Grabwheels untuk menyediakan layanan di area khusus terutama di Gelora Bung Karno (GBK) agar tidak membahayakan pengguna jalan lainnya.

"Kami sudah panggil pihak Grabwheels, kalau mereka mau beroperasi silahkan di Gelora Bung Karno gapapa. Mereka dapat beroperasi di satu area itu," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo saat dihubungi wartawan, Selasa.

Syafrin mengatakan, Dinas Perhubungan DKI Jakarta juga telah mengizinkan Grab mengimbau penggunanya untuk menggunakan jalur sepeda jika melewati jalur-jalur arteri.

Pemanggilan Grab sebagai pihak penyedia layanan penyewaan otopet listrik juga dengan foto viral di media sosial instagram mengenai pengguna GrabWheels yang menggunakan otopet listrik tidak sesuai tempatnya.

Para pengguna Grabwheels mengoperasikan otopet listriknya di Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) yang terletak di depan pusat perbelanjaan FX Sudirman.

Baca juga: Dishub DKI rencanakan kajian untuk regulasi otopet listrik
Baca juga: Warga Jakarta bisa jajal otopet listrik saat perayaan HUT DKI


Dalam akun instagram @binamargadki terlihat sejumlah kerusakan pada lantai JPO seperti bagian kayu yang copot hingga bekas garis hitam akibat ulah para pengguna otopet listrik yang bandel itu.

Para pengguna otopet listrik yang bandel itu juga terlihat menutupi jalur JPO bagi pejalan kaki untuk berfoto dan beristirahat.

Padahal sebelum memasuki daerah JPO sudah ada larangan oleh Dinas Bina Marga DKI di atas JPO bahwa skuter dan skateboard dilarang melintasi JPO itu.

Selain merekomendasikan agar beroperasi di wilayah Gelora Bung Karno, Dishub DKI Jakarta akan mengeluarkan regulasi khusus untuk skuter listrik karena maraknya penggunaan skuter listrik dalam beberapa bulan terakhir di Jakarta.

"Diharapkan regulasinya selesai bulan depan sudah selesai. Kami sedang bahas dulu," kata Syafrin.

Syafrin juga mengatakan pihaknya akan mengetatkan pengawasan untuk melarang otopet listrik beroperasi di trotoar dan JPO.