"Kebijakan ini akan berdampak kepada 2,5 juta petani tembakau dan 200 ribu buruh dan karyawan industri rokok," katanya di Semarang, Selasa.
Menurut anggota Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Jateng itu, kenaikan cukai di atas 20 persen dan harga jual eceran sebesar 35 persen bisa memicu masalah sosial bagi masyarakat yang bergelut dengan dunia tembakau.
Ia juga menyebut efek domino dari kenaikan cukai rokok ini akan mengakibatkan banyak permasalahan sosial di masyarakat.
Baca juga: Kenaikan tarif cukai rokok diminta diimbangi penindakan rokok ilegal
"Mulai nasib merana petani tembakau karena serapan tembakau merosot, industri rokok akan gulung tikar, serta berdampak pada pengurangan tenaga kerja lainnya," ujarnya.
Pria yang juga menjabat Sekretaris Komisi C DPRD Jawa Tengah menambahkan jika memang harus ada kenaikan cukai, jangan terlalu tinggi agar tidak memberatkan kalangan petani.
"Kenaikan cukai rokok harus moderat dengan melihat inflasi dan pertumbuhan ekonomi sebagai acuan," ujarnya.
Tuntutan ini, kata Hendri, adalah aspirasi dirinya selaku wakil rakyat sehingga pihaknya meminta agar pemerintah pusat kembali memikirkan nasib rakyat, utamanya para petani tembakau dan pelaku usaha dan industri rokok.
Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 152 Tahun 2019, pemerintah akan menaikkan cukai rokok tahun depan dengan rata-rata kenaikan mencapai 21,56 persen, dan kenaikan harga jual eceran (HJE) rokok rata-rata sebesar 35 persen.
Baca juga: Produksi domestik cukup, Anggota DPR hendaki impor tembakau dihentikan