Polda Jatim telusuri dugaan korupsi pembangunan SDN Gentong
12 November 2019 15:23 WIB
Atap SDN Gentong di Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan, yang ambruk pada Selasa (05/11/2019) pagi yang menyebabkan satu guru dan siswa meninggal dunia serta 11 siswa lainnya mengalami luka-luka. ANTARA FOTO/Umarul Faruq.
Surabaya (ANTARA) - Kepolisian Daerah Jawa Timur menelusuri adanya dugaan korupsi dalam pembangunan SDN Gentong, Kota Pasuruan, yang menyebabkan atap kelas ambruk dan menelan dua korban jiwa.
"Tindak pidana korupsi ini akan berjalan di Polda Jatim dan kami menunggu bahwa akan ada tersangka baru. Tersangka baru kasus ini menyangkut dengan tindak pidana korupsi," ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera di Surabaya, Selasa.
Menurut dia, seharusnya pejabat pembuat komitmen (PPK) mengawasi pembangunan SDN Gentong sehingga material atau pun kerangka bangunan sesuai ketentuan, namun pada pelaksanaannya, pengawasan dalam pembangunan SD tersebut tidak berjalan efektif.
Baca juga: Pemkot Pasuruan siapkan lahan sekolah tanggap bencana
"Pengawasan tidak berjalan efektif, pekerjaan hanya dilaksanakan tanpa diawasi. Sehingga PPK yang harusnya bertanggung jawab terhadap komitmennya," ucapnya.
Nantinya, kata dia, setelah ditemukan bukti-bukti kuat terkait adanya korupsi pada pembangunan sekolah tersebut, maka akan langsung diumumkan kepada publik.
Barung menegaskan, jika nanti terbukti adanya tindak pidana korupsi maka tersangkanya akan dihukum lebih berat karena atas perbuatannya telah menyebabkan hilangnya nyawa orang.
Baca juga: "Pahlawan super" hibur siswa sekolah ambruk Pasuruan
"Kalau korupsi itu menyebabkan daripada kepentingan publik terganggu apalagi ada yang meninggal, ini lebih berat lagi (hukumannya). Selain pidana korupsi tentunya ada pasal-pasal yang menyebabkan orang lain meninggal dunia," katanya menegaskan.
Sebelumnya, polisi menetapkan dua kontraktor berinisial DM dan SE sebagai tersangka kasus ambruknya atap sekolah yang mengakibatkan dua orang meninggal dunia, siswa kelas 2B, Irza Almira (8) dan guru Sevina Arsy (19) serta korban luka mencapai 16 orang.
Atas perbuatannya, kontraktor berinisial SE dan DM dikenakan pasal 359 KUHP karena lalai dan mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain.
Baca juga: Siswa sekolah ambruk belajar sementara di Ponpes Al-Ghofuriyah
Baca juga: Polda Jatim mintai keterangan pejabat Pemkot Pasuruan soal SD ambruk
Baca juga: Polda Jatim sebut insiden atap kelas ambruk karena lalai
"Tindak pidana korupsi ini akan berjalan di Polda Jatim dan kami menunggu bahwa akan ada tersangka baru. Tersangka baru kasus ini menyangkut dengan tindak pidana korupsi," ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera di Surabaya, Selasa.
Menurut dia, seharusnya pejabat pembuat komitmen (PPK) mengawasi pembangunan SDN Gentong sehingga material atau pun kerangka bangunan sesuai ketentuan, namun pada pelaksanaannya, pengawasan dalam pembangunan SD tersebut tidak berjalan efektif.
Baca juga: Pemkot Pasuruan siapkan lahan sekolah tanggap bencana
"Pengawasan tidak berjalan efektif, pekerjaan hanya dilaksanakan tanpa diawasi. Sehingga PPK yang harusnya bertanggung jawab terhadap komitmennya," ucapnya.
Nantinya, kata dia, setelah ditemukan bukti-bukti kuat terkait adanya korupsi pada pembangunan sekolah tersebut, maka akan langsung diumumkan kepada publik.
Barung menegaskan, jika nanti terbukti adanya tindak pidana korupsi maka tersangkanya akan dihukum lebih berat karena atas perbuatannya telah menyebabkan hilangnya nyawa orang.
Baca juga: "Pahlawan super" hibur siswa sekolah ambruk Pasuruan
"Kalau korupsi itu menyebabkan daripada kepentingan publik terganggu apalagi ada yang meninggal, ini lebih berat lagi (hukumannya). Selain pidana korupsi tentunya ada pasal-pasal yang menyebabkan orang lain meninggal dunia," katanya menegaskan.
Sebelumnya, polisi menetapkan dua kontraktor berinisial DM dan SE sebagai tersangka kasus ambruknya atap sekolah yang mengakibatkan dua orang meninggal dunia, siswa kelas 2B, Irza Almira (8) dan guru Sevina Arsy (19) serta korban luka mencapai 16 orang.
Atas perbuatannya, kontraktor berinisial SE dan DM dikenakan pasal 359 KUHP karena lalai dan mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain.
Baca juga: Siswa sekolah ambruk belajar sementara di Ponpes Al-Ghofuriyah
Baca juga: Polda Jatim mintai keterangan pejabat Pemkot Pasuruan soal SD ambruk
Baca juga: Polda Jatim sebut insiden atap kelas ambruk karena lalai
Pewarta: Fiqih Arfani/Willy Irawan
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2019
Tags: