"Formasi disabilitas adalah dua persen dari total formasi tahun ini," kata Plt Kepala Biro Humas BKN Paryono di Jakarta, Selasa siang.
Ambang batas atau passing grade untuk jalur khusus disabilitas adalah 260 dengan nilai Tes Inteligensia Umum (TIU) minimal 70.
Baca juga: BKN sebut antusiasme pendaftar calon ASN 2019 tinggi
"Bila calon pelamar dari kalangan penyandang disabilitas mencoba melalui jalur umum, maka kuotanya lebih besar karena disamakan dengan yang umum," katanya.
Persyaratan yang diwajibkan di antaranya menyiapkan surat keterangan resmi dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan jenis dan derajat kedisabilitasan.
Baca juga: Tujuh kementerian belum pampang kebutuhan formasi calon ASN 2019
Adalum persyaratan umum lainnya terkait usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun.
Baca juga: Pahami ini, sebelum daftar calon ASN malam nanti
Pelamar juga berhak mengajukan sanggahan apabila dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi.
Baca juga: Web berpotensi "down", begini tips siasati daftar CPNS