Kejati DKI Jakarta ringkus buronan kasus korupsi batu bara
Dokumentasi Kerjasama bisnis RI-Slowakia (kiri kanan) Dubes Slovakia untuk Indonesia Stefan Rozkopal, Menlu Slowakia Miroslav Lajcak, Menko Perekonomian RI Hatta Rajasa, Dubes LB dan BP Indonesia untuk Slowakia Harsha E. Joesoef menyaksikan CEO PT. Sugico Indonesia Kokos Leo Lim (kiri depan) bersama CEO Hornonitrianske Bane Prievidza (HBP) Peter Cicmarec (kanan depan) menandatangani nota perjanjian bersama mengenai 'underground coal mining' dalam Business Round Table 6, di Bratislava, Slowakia, Selasa (12/6). Perjanjian kerjasama tersebut merupakan kelanjutan dari penandatanganan nota kesepahaman bersama yang dilakukan oleh RI dan Slowakia pada Oktober 2011, dimana terdapat 15 nota kesepahaman bersama senilai 1,2 miliar dolar AS. (ANTARA/Rosa Panggabean)
Buronan yang ditangkap tersebut bernama Kokos Jiang alias Kokos Leo Lim.
Baca juga: KPK panggil Direktur Operasi PLN Batubara
Baca juga: KPK panggil petinggi PLN Batubara dan Samantaka
Kokos diringkus di kawasan TB Simatupang, Ciracas, Jakarta Timur, Senin (11/11).
"Ditangkap setelah melarikan diri saat dinyatakan sah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Mukri melalui siaran persnya, Selasa.
Mukri mengatakan, Kokos bersama Khairil Wahyuni mengatur dan mengarahkan pembuatan nota kesepahaman dan kerja sama alias MoU Operasi Pengusahaan Penambangan Batubara, agar diberikan kepadanya.
Saat kasus itu bergulir, Kokos menjabat sebagai Direktur Utama PT Tansri Madjid Energi (PT TME) dan kuasa dari Andi Ferdian sebagai Direktur PT TME.
Setelah MoU, PT TME lantas tidak melakukan kajian teknis dan malah melakukan pengikatan kerja sama jual beli batu bara yang masih berupa cadangan.
"Terpidana juga membuat kerja sama yang tidak sesuai spesifikasi batu bara yang ditawarkan," kata Mukri.
Atas perbuatannya, PT PLN Batubara mengalami kerugian hingga Rp477.359.539.000.
Oleh Mahkamah Agung (MA), Kokos diganjar hukuman pidana selama empat tahun penjara dan denda Rp200 juta dengan ketentuan, apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan serta menjatuhkan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar kerugian negara.
Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019