Jakarta (ANTARA) - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui Hakim Tunggal Elfian pada Selasa menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi.

Baca juga: Selasa, putusan praperadilan mantan Menpora Imam Nahrawi

Baca juga: KPK jelaskan rangkaian penerimaan uang kepada Imam Nahrawi

Baca juga: KPK dalami interaksi Imam Nahrawi dan Miftahul Ulum

Baca juga: Istri Imam Nahrawi enggan komentari terkait pemeriksaannya

Baca juga: KPK pelajari permohonan praperadilan yang diajukan Imam Nahrawi