Jakarta (ANTARA) - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya menekankan kegiatan bisa mendapat pengecualian Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) jika daerah telah memiliki Rencana Detil Tata Ruang (RDTR) Kabupaten bersyarat dan memenuhi kriteria.

"Permen yang dirujuk P24-nya Menteri LHK, kita menyebutnya pengecualian, bukan menghapus. Untuk daerah yang punya RDTRK, tapi RDTRK pasti dengan syarat," kata Siti di halaman Istana Negara, Jakarta pada Senin.

Siti menegaskan syarat RDTR Kabupaten yakni harus mengintegrasikan konsep lingkungan.

Sementara itu Menteri Agraria dan Tata Ruang menjelaskan Amdal boleh dikecualikan jika sudah ada RDTR yang dibuat dengan tidak asal.

"Amdal sudah ada peraturan menteri soal itu. Kalau sudah ada RDTR," kata Sofyan terkait pengecualian Amdal merujuk kepada peraturan Menteri LHK.

Baca juga: Siti Nurbaya, ditugaskan tuntaskan pekerjaan rumah

Sofyan mengatakan perlu adanya penyederhanaan atas Amdal.

"Iya, ini nanti harus komprehensif," demikian Sofyan.

Regulasi yang mengatur pengecualian Amdal yakni Peraturan Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pengecualian Kewajiban Menyusun Analisis Mengenai Dampak Lingkungan untuk Usaha dan/atau Kegiatan yang Berlokasi di Daerah Kabupaten/Kota yang telah memiliki RDTR.

Dalam peraturan itu, pengecualian adalah proses mengecualikan suatu rencana Usaha dan/atau Kegiatan dari kewajiban menyusun Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup berdasarkan kriteria tertentu.

Baca juga: Menteri LHK sebut BPDLH juga urus regulasi lingkungan hidup

Sementara Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) adalah rencana secara terperinci tentang tata ruang wilayah daerah kabupaten/kota yang dilengkapi dengan peraturan zonasi kabupaten/kota.

Usaha atau kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan hidup dikecualikan dari kewajiban menyusun Amdal apabila lokasi rencana Usaha dan/atau kegiatannya berada pada daerah kabupaten/kota yang telah memiliki RDTR.

Pengecualian Amdal dilakukan apabila memenuhi kriteria yakni RDTR telah dilengkapi dengan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) dan dilaksanakan secara komprehensif serta rinci, kemudian RDTR telah mengintegrasikan hasil KLHS.

Baca juga: Menteri LHK sebut BPDLH bisa biayai investasi kehutanan rakyat