Jakarta (ANTARA) - Warga Jakarta yang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan SIM C akan segera habis, bisa memanfaatkan layanan SIM keliling di lima lokasi wilayah DKI Jakarta, Jumat.

Jangan sampai Anda melewatkan masa berlaku SIM Anda karena layanan Bus Simling ini hanya dapat memperpanjang SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Apabila habis masa berlaku SIM Anda sudah jatuh tempo meski hanya satu hari, Anda harus membuat permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

Berdasarkan informasi laman resmi media sosial milik Polda Metro Jaya yakni @TMCPoldaMetro lima wilayah tersebut yakni Jakarta Pusat, Jakarta Utara, Jakarta Barat, Jakarta Selatan dan Jakarta Timur.

Layanan SIM keliling di wilayah Jakarta Pusat, digelar di Kantor Pos Lapangan Banteng.

Warga Jakarta Utara bisa menemukan layanan SIM keliling di Pospol BPL Pluit Jembatan Tiga.

Sedangkan, warga di Jakarta Barat bisa menemukan layanan SIM keliling di Mall Ciputra Grogol.

Kemudian untuk warga Jakarta Selatan bisa mendatangi Kampus Trilogi Kalibata.

Kemudian untuk wilayah Jakarta Timur, layanan SIM keliling tersedia di Dealer Honda di Jalan Dewi Sartika.

Layanan SIM keliling ini tersedia mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB, warga bisa mendatangi lokasi pelayanan dengan membawa persyaratan yang diperlukan untuk perpanjangan SIM yang masih berlaku.

Untuk mengakses layanan SIM keliling ini jangan lupa lengkapi persyaratannya sebelum mendatangi lokasi seperti :

-Foto kopi KTP beserta KTP asli.
-Fotokopi SIM lama dan fotokopinya
-Bukti cek kesehatan
-Dan mengisi formulir permohonan

Layanan SIM keliling yang disediakan oleh Polda Metro Jaya merupakan upaya untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus atau melengkapi salah satu keperluan saat berkendara.