Jakarta (ANTARA) - Dewan Pakar DPN Peradi yang juga Menko Polhukam Mahfud MD menyarankan para advokat di Indonesia bersatu dalam satu wadah tunggal yang penuh kekeluargaan sehingga mudah mencapai kemajuan bersama.

“Saya berharap Peradi bersatu, meskipun akan ditentukan oleh Mahkamah Agung,” kata Mahfud MD dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin.
Baca juga: Peradi ingatkan pengacara junjung tinggi integritas

Baca juga: Sekjen Peradi: Advokat jangan sampai terkena operasi tangkap tangan


Ia juga berharap ada sosok atau tokoh yang muncul yang kemudian bisa mempersatukan wadah tunggal advokat di Indonesia.

Menurut Mahfud, persatuan advokat sangat diperlukan demi kemajuan advokat itu sendiri ke depan.

Perhimpunan Advokat Indonesia atau yang disingkat Peradi selama ini adalah salah satu organisasi profesi advokat yang sah di Indonesia, berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat dan mulai diperkenalkan ke masyarakat, khususnya di kalangan penegak hukum, pada 7 April 2005 di Balai Sudirman, Jakarta Selatan.

Dalam perjalanannya sebagai salah satu organisasi profesi advokat, Peradi banyak mengalami kendala untuk tetap mempertahankan eksistensinya.

Banyak kalangan menilai sudah saatnya seluruh advokat bersatu kembali dalam satu wadah Perhimpunan Advokat Indonesia pasca-munas di Makasar beberapa waktu silam.

Baca juga: Peradi: Advokat harus kuasai aplikasi e-court

Sekjen Peradi Tomas Tampubolon mengusulkan advokat Otto Hasibuan untuk bisa mengambil peran mempersatukan Peradi setelah terpecah menjadi beberapa organisasi.

Sementara Wakil Ketua Umum Peradi Sutrisno juga menilai sebagai salah satu pendiri wadah tunggal advokat, sosok Otto Hasibuan dinilai memiliki kapasitas dan mempunyai niat yang baik agar organisasi advokat tidak tercerai-berai.

Sutrisno mengajak seluruh advokat untuk menghilangkan berbagai kecurigaan dan duduk bersama untuk kembali kepada wadah tunggal advokat Indonesia.

Pasalnya, hampir semua organisasi advokat di seluruh dunia menganut wadah tunggal atau single bar. Pasalnya, dengan wadah tunggal kualitas dan mutu advokat dapat dijaga sehingga tidak merugikan masyarakat pencari keadilan.

"Kalau banyak organisasi maka tidak ada standarisasi. Jika advokat melanggar dan dihukum di organisasi yang satu maka dia akan bisa pindah ke organisasi yang lainnya," tegas Sutrisno.

Otto Hasibuan sendiri mengaku mempersatukan sebuah wadah tunggal advokat di Indonesia tidak mudah.

"Tugas pemersatu itu tidak mudah. Karena persoalan Peradi begitu kompleks,” katanya.

Otto menyerahkan sepenuhnya kepada seluruh anggota Peradi terkait keputusan untuk masa depan organisasi itu ke depan dalam munas beberapa saat mendatang.

Baca juga: Sebanyak 700 advokat ikuti sosialisasi "e-court"