Kota Pekanbaru (ANTARA) - Pepatah mengatakan, sesal kemudian tidak berguna, apa lagi jika menelan korban jiwa. Di sisi lain konsumen bisa belajar dan cerdas memilih menjadi sebelum membeli.

Memang banyak produksi industri pangan rumahan yang beredar di pasaran, beragam bentuk rasa, warna, kemasan serta nama-nama pangan itu yang terkadang memicu selera untuk membelinya, namun apakah konsumen benar-benar mampu melindungi diri dan keluarganya agar aman dalam mengonsumsi pangan yang belum mendapat jaminan layak dimakan?

Perlindungan tersebut dibutuhkan karena banyak kasus atau temuan Balai Besar Pemeriksaan Obat dan Makanan (BPPOM) Pusat, dan Provinsi terhadap pangan yang tidak layak dikonsumsi, kadaluarsa, mengandung lemak babi kadang beracun dan tidak sedikit juga ada yang meninggal karena mengonsumsi pangan yang tidak terjamin itu.

Untuk efek jangka pendek banyak kasus pangan yang tidak layak dikonsumsi membuat orang keracunan bahkan ada yang meninggal, namun ada pula yang berefek jangka panjang memicu tumbuhnya tumor, kanker, serta penyakit lainnya yang bisa berakibat fatal bagi yang mengonsumsi pangan tidak aman itu karena memakai formalin, borax, pewarna kain, gula buatan, bahan pengawet berlebihan dan lainnya.

"Untuk mendapatkan sertifikasi halal dari LPPOM MUI Riau sangat mudah kok, kita hanya perlu melengkapi syarat-syarat seperti, fotokopi KTP, foto diri dan sertifikat pelatihan pangan dari Dinas Kesehatan. Berikutnya mengisi blanko (form) dan sejumlah persyaratan untuk mendapatkan nomor P-IRT yang diurus di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DMP-TSP) yang berada di arena Mall Pekanbaru," katanya.

Baca juga: Kemenperin minta MUI lengkapi laboratorium penunjang sertifikasi halal

Baca juga: Wamenag ingin dunia usaha terlayani dalam sertifikasi halal


Setelah lolos seleksi dari Tim Kesehatan Pangan Dinas Kesehatan Kota Pekanbaru, nomor PIRT diterbitkan dan selanjutnya sudah bisa mengurus sertifikat halal itu ke LPPOM MUI Riau. Tim LLPOM MUI juga melakukan pengecekan ke rumah produksi dari UKM terkait.

Selanjutnya tim auditor LPPOM MUI Riau melakukan pemeriksaan dan audit ke lokasi produsen yang bersangkutan serta penelitian dalam laboratorium yang hasilnya dievaluasi oleh rapat tenaga ahli LPPOM MUI yang terdiri atas ahli gizi, biokimia, pangan, teknologi pangan, teknik pemrosesan, dan bidang lain yang berkait.

"Semua pengurusan berkas sangat gampang dan UKM justru langsung diarahkan dan dituntun oleh LPPOM MUI, jadi benar-benar tidak sulit, kok," katanya.

Kata halal berasal dari bahasa Arab artinya 'diperbolehkan' bagi segala objek kegiatan yang diizinkan untuk digunakan atau dilaksanakan, dalam agama Islam. Istilah ini dalam kosakata sehari-hari lebih sering digunakan untuk menunjukkan makanan dan minuman yang diizinkan untuk di konsumsi menurut Islam.

Sedangkan sertifikat halal adalah suatu fatwa tertulis dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menyatakan kehalalan suatu produk sesuai dengan syari'at Islam. Sertifikat halal ini merupakan syarat untuk mendapatkan ijin pencantuman label halal pada kemasan produk dari instansi pemerintah yang berwenang.

Dengan adanya label halal dari LPPOM MUI Riau yang tercantum pada produk jus herbal Ummu Siddiq, misalnya, membuat Ayu Wahyuni Gusti pemilik usaha tersebut tentu merasa makin senang karena permintaan konsumen terus meningkat.

Ayu mendapatkan kepercayaan, bahkan kini konsumennya banyak yang sudah menjadi pelanggan tetap. Omset sudah Rp5 juta per bulan dari sebelumnya hanya Rp3 juta perbulan.

"Alhamdulillah usaha ini membawa berkah," kata Ayu.

Dia berharap UKM lainnya memberikan keamanan dan kenyamanan kepada konsumen, dan segeralah mengurus P-IRTnya dan selanjutnya buat sertifikat halalnya.

Baca juga: Kemenag imbau pelaku usaha urus izin sertifikasi halal produk

Baca juga: Halal Watch: Nota kesepahaman perlemah MUI



Sudah 185 UKM

LPPOM MUI Riau mencatat pada periode Januari-Agustus 2019 sebanyak 185 usaha di Riau yang terdiri atas usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang mengurus sertifikasi halal ke Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) Majelis Ulama Indonesia (MUI).

"Sertifikat halal di perlukan karena produk yang sudah mengantongi sertifikasi halal akan semakin diminati konsumen, sebab mereka mendapatkan jaminan produk yang aman dan halal,” Kata ketua LPPOM MUI Riau, Sofia Anita.

Menurut Sofia, pengelola usaha industri makanan di Riau harus memiliki sertifikasi halal untuk memberikan keamanan bagi konsumen, apalagi pemerintah akan memberlakukan UU No.33 Tahun 2014 tentang jaminan

Produk halal pada tahun 2019 dan sertifikasi halal nanti akan menjadi mandatori, yakni sebuah perintah yang harus dipenuhi pemilik usaha dan jika dilanggar maka akan dikenakan sanksi hukum.

Diperlukan waktu untuk menerbitkan sertifikasi halal karena harus melihat langsung pengolahan serta asal-usul bahan baku sebuah produk.

Sofia menghimbau pengusaha karena mereka biasanya calo yang akan meminta biaya besar, bisa lima juta bahkan hingga sepuluh juta

Biaya yang di keluarkan untuk mengurus sertifikasi halal sebenarnya beragam, mulai Rp800 ribu hingga Rp4,5 juta. Harga ini tergantung dengan produk dan juga tingkat kerumitan pemerikasaannya.

Biaya tersebut digunakan untuk honor audit, biaya rapat dua kali, biaya analisis, dan biaya cetak sertifikat sekaligus penandatanganan sertifikat tersebut.

Baca juga: Wisata ramah muslim di Taiwan disokong dua lembaga sertifikasi halal

Baca juga: Bareskrim dalami dugaan pungli perpanjangan sertifikasi halal MUI



Rebut hati pelanggan

Pelanggan jus herbal, Nelvi Alya mengaku sudah dua tahun lebih berlangganan. Awalnya Nelvi hanya sekedar untuk mencoba rasanya, namun setelah mencoba ia merasa jus herbal ini berbeda dari yang lain.

"Awalnya sempat ragu untuk mencoba jus herbal ini, aneh gitu karena bahan dasarnya bawang putih kok bisa dibuat jadi minuman. Tapi setelah dicoba rasanya tidak aneh seperti yang saya pikirkan, memang rasa bawang putihnya lebih dominan tapi karena ada madunya ada rasa manisnya, ada lemon dan Alhamdullilah sudah dua tahun saya berlangganan disini," kata Nelvi.

Resep ini Ayuni dapatkan dari keluarga, karena dulu ibunya terkena penyakit radang sendi, jadi ia dan ibunya memutuskan untuk membuat minuman tersebut. Dan hasilnya luar biasa, setelah mengkonsumsi rutin minuman tersebut penyakit radang sendi yang di derita ibunya sudah sembuh.

Untuk menghasilkan minuman berkhasiat ini, Ayuni memakai bahan-bahan yang juga memiliki banyak khasiat. Diantaranya bawang putih memiliki khasiat anti peradangan dan juga mengandung antioksidan yang dapat membantu mencegah kanker. Cuka apel membantu menyerap air, lemak, racun, dan kolestrol.

Selanjutnya lemon memiliki khasiat memperlancar pencernaan, mencegah pembentukan batu ginjal. Jahe merah berkhasiat untuk anti radang dan menghilangkan nyeri sendi. Terakhir madu untuk melancarkan peredaran darah dan mengurangi tekanan darah.

Untuk mendapatkan jus herbal Ummu Siddiq, Ayu menjual dalam bentuk tiga varian ukuran, yang pertama ukuran besar 500ml, kedua ukuran menengah 300ml, dan ketiga ukuran kecil 150ml. Harga juga berbeda beda berdasarkan jenis ukuran botolnya. Untuk ukuran besar dijual dengan harga Rp125 ribu, ukuran menengah Rp70 ribu, dan untuk ukuran kecil Rp35 ribu.

"Harga jus herbal ini, kami rasa masih terjangkau oleh masyarakat, dan kami tidak pernah menaikkan harga tersebut walaupun harga bawang putih di pasar naik," kata Ayuni.*

Baca juga: Menag sebut sertifikasi halal melalui BPJPH diterapkan bertahap

Baca juga: Halal Watch dorong percepatan BPJPH lakukan sertifikasi halal