Kejari Barito Timur periksa peningkatan jalan senilai Rp1,6 miliar
8 November 2019 22:52 WIB
Ketua TP4D Kejaksaan Negeri Barito Timur sekaligus Kasi Intelijen Arief Zein Nokhtah (tengah) memantau "test fit" untuk melihat ketebalan lapisan fondasi bawah dan lapisan fondasi atas, serta "core drill" untuk ketebalan aspal di lokasi peningkatan Jalan Mangkarap-Gumpa, Kamis (7-11-2019). ANTARA/HO-Kejari Bartim
Tamiang Layang (ANTARA) - Tim Pengawal dan Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) Kejaksaan Negeri Barito Timur, Kalimantan Tengah, memeriksa proyek peningkatan ruas jalan Mangkarap-Gumpa di Kecamatan Dusun Timur dengan nilai Rp1,6 miliar.
Kepala Kejaksaan Negeri Barito Timur Roy Rovalino Herudiansyah melalui Kasi Intelijen Arief Zein Nokhtah di Tamiang Layang, Jumat, mengatakan bahwa TP4D mengawal final opname sekaligus serah terima pekerjaan atau provisional hand over (PHO) dari penyedia kepada pejabat pembuat komitmen pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (DPUPR) setempat.
"Agenda hari ini adalah final opname sekaligus serah terima pekerjaan dari penyedia kepada pejabat pembuat komitmen (PPK)," kata Kasi Intelijen Arief Zein Nokhtah yang juga menjabat sebagai Ketua TP4D.
Baca juga: Jaksa Agung akan evaluasi program TP4
Final opname, kata dia, merupakan pengujian kembali kuantitas pekerjaan aktual terpasang yang sebelumnya telah diuji, diperiksa, dan disetujui unsur pengawas pelaksanaan pekerjaan. Dalam hal ini konsultan pengawas dan tim pelaksana teknis kegiatan sebagaimana tertuang dalam data pendukung opname yang dilakukan tiap tahapan pekerjaan.
Pengujian kembali dilaksanakan dengan sistem acak di beberapa stasiun untuk membedakan dengan yang telah dilakukan pada saat opname, di antaranya test fit untuk melihat ketebalan lapisan fondasi bawah dan lapisan fondasi atas, serta core drill untuk ketebalan aspal.
Sementara itu, PPK pada Bidang Bina Marga DPUPR Bartim Agus Sugian Noor menjelaskan bahwa serah terima pertama atau PHO dapat dilaksanakan secara langsung pada saat final opname karena substansi dari serah terima juga adalah pemeriksaan lapangan oleh pengguna jasa sebelum pekerjaan yang dimaksud dinyatakan memenuhi syarat.
Dalam serah terima lanjutan, kemudian dokumen kelengkapan teknis (administrasi) diuji kembali oleh Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PPHP) berdasarkan permintaan pengguna anggaran setelah pekerjaan diterima PPK dari penyedia.
"Meskipun telah dilakukan serah terima, tanggung jawab penyedia harus tetap dipenuhi sampai berakhirnya masa kontrak atau selesai masa pemeliharaan," ujarnya.
Baca juga: DPU Biak libatkan TP4D Kejaksaan pengawasan pekerjaan proyek fisik
Baca juga: Ombudsman ingatkan Pemerintah Aceh libatkan TP4D
Baca juga: Kajati DIY sebut TP4D secara institusional tidak bermasalah
Pada masa pemeliharaan masih tanggung jawab penyedia untuk memperbaiki atau merehabilitasi pekerjaan apabila terjadi kerusakan. Kerusakan yang dimaksud harus berdasarkan identifikasi konsultan pengawas.
Pada masa pemeliharaan tanggung jawab, menurut dia, bukan hanya oleh penyedia, melainkan konsultan pengawas pun harus kontributif dalam pelaksanaannya, seperti melakukan identifikasi kerusakan, penetapan bentuk penanganan, estimasi kebutuhan volume penanganan, dan penghitungan besaran biaya pelaksanaan.
Kepala Kejaksaan Negeri Barito Timur Roy Rovalino Herudiansyah melalui Kasi Intelijen Arief Zein Nokhtah di Tamiang Layang, Jumat, mengatakan bahwa TP4D mengawal final opname sekaligus serah terima pekerjaan atau provisional hand over (PHO) dari penyedia kepada pejabat pembuat komitmen pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (DPUPR) setempat.
"Agenda hari ini adalah final opname sekaligus serah terima pekerjaan dari penyedia kepada pejabat pembuat komitmen (PPK)," kata Kasi Intelijen Arief Zein Nokhtah yang juga menjabat sebagai Ketua TP4D.
Baca juga: Jaksa Agung akan evaluasi program TP4
Final opname, kata dia, merupakan pengujian kembali kuantitas pekerjaan aktual terpasang yang sebelumnya telah diuji, diperiksa, dan disetujui unsur pengawas pelaksanaan pekerjaan. Dalam hal ini konsultan pengawas dan tim pelaksana teknis kegiatan sebagaimana tertuang dalam data pendukung opname yang dilakukan tiap tahapan pekerjaan.
Pengujian kembali dilaksanakan dengan sistem acak di beberapa stasiun untuk membedakan dengan yang telah dilakukan pada saat opname, di antaranya test fit untuk melihat ketebalan lapisan fondasi bawah dan lapisan fondasi atas, serta core drill untuk ketebalan aspal.
Sementara itu, PPK pada Bidang Bina Marga DPUPR Bartim Agus Sugian Noor menjelaskan bahwa serah terima pertama atau PHO dapat dilaksanakan secara langsung pada saat final opname karena substansi dari serah terima juga adalah pemeriksaan lapangan oleh pengguna jasa sebelum pekerjaan yang dimaksud dinyatakan memenuhi syarat.
Dalam serah terima lanjutan, kemudian dokumen kelengkapan teknis (administrasi) diuji kembali oleh Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PPHP) berdasarkan permintaan pengguna anggaran setelah pekerjaan diterima PPK dari penyedia.
"Meskipun telah dilakukan serah terima, tanggung jawab penyedia harus tetap dipenuhi sampai berakhirnya masa kontrak atau selesai masa pemeliharaan," ujarnya.
Baca juga: DPU Biak libatkan TP4D Kejaksaan pengawasan pekerjaan proyek fisik
Baca juga: Ombudsman ingatkan Pemerintah Aceh libatkan TP4D
Baca juga: Kajati DIY sebut TP4D secara institusional tidak bermasalah
Pada masa pemeliharaan masih tanggung jawab penyedia untuk memperbaiki atau merehabilitasi pekerjaan apabila terjadi kerusakan. Kerusakan yang dimaksud harus berdasarkan identifikasi konsultan pengawas.
Pada masa pemeliharaan tanggung jawab, menurut dia, bukan hanya oleh penyedia, melainkan konsultan pengawas pun harus kontributif dalam pelaksanaannya, seperti melakukan identifikasi kerusakan, penetapan bentuk penanganan, estimasi kebutuhan volume penanganan, dan penghitungan besaran biaya pelaksanaan.
Pewarta: Kasriadi/Habibullah
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2019
Tags: