Jakarta (ANTARA) - Penyidik Polda Metro Jaya menyodorkan 13 pertanyaan saat anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Fahira Idris dan salah satunya mengenai kuasa dari Anies Baswedan untuk Fahira.

Fahira dipanggil oleh penyidik Polda Metro Jaya untuk mengklarifikasinya laporannya terhadap pakar komunikasi Universitas Indonesia, Ade Armando.

"Nah, ini pertanyaan menarik, apakah Anda melaporkan ini karena mendapatkan kuasa dari gubernur? Saya bilang saya tidak," ujar Fahira di Polda Metro Jaya, Jumat.

"Sejak awal saya bilang saya melaporkan ini bukan karena Pak Anies, bukan untuk Pak Anies, tidak mendapatkan kuasa dari Pak Anies, tidak mendapat kuasa dari pemprov," katanya.

Fahira melaporkan Ade Armando lantaran mengunggah foto Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang wajahnya disunting menjadi wajah tokoh Joker serta disertai narasi "Gubernur jahat adalah menteri yang dipecat."

Pemeriksaan terhadap Fahira dilakukan di Gedung Ditreskrimsus pada Jumat sejak pukul 10.30 hingga 14.30 WIB. Pemeriksaan Fahira sempat ditunda sejenak karena bertepatan dengan Shalat Jumat.

Baca juga: Fahira Idris dicecar 13 pertanyaan soal pelaporan terhadap Ade Armando
Baca juga: Ade Armando laporkan balik Fahira Idris ke Polda Metro Jaya


Fahira mengaku melaporkan Ade Armando ke polisi karena jabatannya dan sebagai bentuk penyaluran aspirasi masyarakat.

"Ini murni saya melaksanakan tugas saya, yaitu sebagai anggota MPR, saya kan jabatannya Wakil Ketua Badan Pengkajian MPR, saya mendapat aspirasi dari masyarakat meminta saya untuk melaporkan karena mereka tidak berani, takutlah ke kantor polisi," katanya.

"Saya melakukan itu karena saya melaksanakan amanat dari warga DKI Jakarta," ujar senator dari DKI Jakarta itu..

Fahira datang dengan dua saksi yang juga turut diperiksa bersamaan dengan dirinya.

Setelah pemeriksaan dirinya, penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya segera memanggil Ade Armando.

"Hari ini tiga orang yg diperiksa, saya sebagai pelapor dan saksi saya. Nanti selanjutnya baru Ade Armando," ujarnya.

Laporan Fahira terhadap Ade tersebut terdaftar dalam nomor laporan LP/7057/XI/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus, tanggal 1 November 2019.