Demi dorong subsidi bagi BPJS kelas III, Menkes akan keliling
8 November 2019 17:39 WIB
Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto (tengah) dan Dirut BPJS Kesehatan Fahmi Idris (kanan) bersiap mengikuti rapat kerja dengan Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (5/11/2019). Rapat kerja Komisi XI dengan Menkes, Dirut BPJS Kesehatan, Kepala BPOM, dan Kepala BKKBN tersebut membahas rencana kerja tahun anggaran 2020 di tiap institusi serta pembahasan isu-isu terkini seperti kenaikan iuran BPJS Kesehatan. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/foc.
Jakarta (ANTARA) - Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengaku akan berkeliling untuk mendorong pemberian subsidi bagi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan kelas III.
"Pasti selalu ada peluang, 'urung ono' (belum ada) keputusan, jadi saya ke Mensesneg dulu, nanti ke Menteri PMK (Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan), ini mau 'roadshow'," kata Menkes di lingkungan Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat.
Namun, ia mengaku belum dapat memastikan berapa anggaran dan kapan kebijakan tersebut dapat pasti diimplementasikan.
"Saya yang 'roadshow', saya kerja bagaimana pun saya ingin menyelesaikan yang terbaik," katanya.
Adapun per 1 Januari 2020, iuran peserta BPJS kelas III naik hingga Rp 42.000, dan bila rencana subsidi terlaksana maka kemungkinan iuran peseta BPJS kelas III dapat tetap Rp25.500.
"Itu kan harapan saya dan saya akan selesaikan, tapi itu kemauan dan keinginan kita semua, coba yah saya kerjakan, katanya suruh cepat-cepat," katanya saat ditanya apakah dengan subsidi iuran BPJS kelas III menjadi Rp25.500.
Menks mengaku belum sempat membicarakan hal tersebut kepada Presiden Jokowi.
"Saya belum sempat bicara baru koordinasi ketemu dengan Mensesneg," kata Terawan Agus Putranto.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo sudah meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang menaikkan iuran BPJS sebesar 100 persen per 1 Januari 2020.
Dalam aturan tersebut, dijelaskan bahwa besar iuran yang harus dibayarkan peserta kelas I dari Rp 80.000 menjadi Rp 160.000, kelas II dari Rp 51.000 menjadi Rp 110.000, dan kelas III dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000.
Kenaikan iuran juga berlaku bagi Penerima Bantuan Iuran (PBI) dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Namun, untuk golongan PBI ini yang awalnya dikenakan tarif iuran sebesar Rp23.000 per bulan menjadi Rp42.000 per bulannya yang dibayarkan oleh pemerintah.
Khusus PBI (APBD) periode Agustus-Desember 2019 ditanggung oleh pemerintah pusat untuk selisih Rp 23.000 menjadi Rp 42.000 atau Rp 19.000.
Kenaikan tersebut dilakukan demi menutup defisit keuangan karena ketidaksesuaian antara jumlah pembayaran pengguna dan uang yang dikeluarkan BPJS Kesehatan.
Baca juga: Menkes jamin kenaikan iuran BPJS dibarengi pembenahan layanan
Baca juga: Pernyataan Menkes-Dirut BPJS Kesehatan soal kenaikan iuran diprotes
Baca juga: Langkah awal Menkes Terawan tuntaskan defisit BPJS Kesehatan
"Pasti selalu ada peluang, 'urung ono' (belum ada) keputusan, jadi saya ke Mensesneg dulu, nanti ke Menteri PMK (Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan), ini mau 'roadshow'," kata Menkes di lingkungan Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat.
Namun, ia mengaku belum dapat memastikan berapa anggaran dan kapan kebijakan tersebut dapat pasti diimplementasikan.
"Saya yang 'roadshow', saya kerja bagaimana pun saya ingin menyelesaikan yang terbaik," katanya.
Adapun per 1 Januari 2020, iuran peserta BPJS kelas III naik hingga Rp 42.000, dan bila rencana subsidi terlaksana maka kemungkinan iuran peseta BPJS kelas III dapat tetap Rp25.500.
"Itu kan harapan saya dan saya akan selesaikan, tapi itu kemauan dan keinginan kita semua, coba yah saya kerjakan, katanya suruh cepat-cepat," katanya saat ditanya apakah dengan subsidi iuran BPJS kelas III menjadi Rp25.500.
Menks mengaku belum sempat membicarakan hal tersebut kepada Presiden Jokowi.
"Saya belum sempat bicara baru koordinasi ketemu dengan Mensesneg," kata Terawan Agus Putranto.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo sudah meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang menaikkan iuran BPJS sebesar 100 persen per 1 Januari 2020.
Dalam aturan tersebut, dijelaskan bahwa besar iuran yang harus dibayarkan peserta kelas I dari Rp 80.000 menjadi Rp 160.000, kelas II dari Rp 51.000 menjadi Rp 110.000, dan kelas III dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000.
Kenaikan iuran juga berlaku bagi Penerima Bantuan Iuran (PBI) dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Namun, untuk golongan PBI ini yang awalnya dikenakan tarif iuran sebesar Rp23.000 per bulan menjadi Rp42.000 per bulannya yang dibayarkan oleh pemerintah.
Khusus PBI (APBD) periode Agustus-Desember 2019 ditanggung oleh pemerintah pusat untuk selisih Rp 23.000 menjadi Rp 42.000 atau Rp 19.000.
Kenaikan tersebut dilakukan demi menutup defisit keuangan karena ketidaksesuaian antara jumlah pembayaran pengguna dan uang yang dikeluarkan BPJS Kesehatan.
Baca juga: Menkes jamin kenaikan iuran BPJS dibarengi pembenahan layanan
Baca juga: Pernyataan Menkes-Dirut BPJS Kesehatan soal kenaikan iuran diprotes
Baca juga: Langkah awal Menkes Terawan tuntaskan defisit BPJS Kesehatan
Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Andi Jauhary
Copyright © ANTARA 2019
Tags: