Jakarta (ANTARA) - Tersangka ATP (57) pelaku penyiraman enam ekor anjing menggunakan cairan kimia mengaku sudah menyiapkan soda api untuk sebelum melancarkan aksinya karena kesal dengan kotoran hewan yang berserakan.

"Iya saya siram soda api, itu soda api yang biasa saya pakai buat bersihkan kamar mandi. Disiram di kandang," kata ATP saat diwawancarai media di Polres Metro Jakarta Pusat, Jumat.

ATP mengaku kesal terhadap keenam anjing milik adik iparnya karena sering membuang kotoran sembarangan di dekat kamar mandi tempatnya tinggal.

Baca juga: Polisi tetapkan tersangka penyiraman cairan kimia 6 anjing di Kramat

Baca juga: Pemilik anjing yang disiram siap jadi saksi

Baca juga: Pemilik trauma akibat penyiraman keenam anjingnya


Polisi mengatakan ATP dengan adik iparnya telah membicarakan tentang memelihara hewan di rumahnya namun akhirnya ATP terlalu kesal sehingga melakukan penyiraman zat kimia terhadap enam anjing yang saat itu tertidur di kandangnya.

Penyiraman cairan kimia itu terjadi pada hari Minggu (3/11) menggunakan tempat minum berwarna biru muda yang diambil polisi sebagai barang bukti dalam kasus ini.

Atas perbuatannya itu ATP dijerat dengan pasal 302 KUHP tentang penganiayaan hewan dengan ancaman kurungan penjara 9 bulan.

"dan atau pasal 66A ayat 1 jo 91B UU RI no 41 tahun 2014 tentang peternakan dan kesehatan hewan dengan ancaman kurungan 6 bulan," kata Susatyo.

Sebelumnya, pada hari Minggu (3/11) akun @nathasatwanusantara mengunggah video serta foto yang berakhir viral karena dalam foto dan video itu menunjukan enam anjing di daerah Kramat, Jakarta Pusat mengalami luka bakar.

Diketahui keenam anjing itu mengalami penyiraman cairan kimia oleh kakak ipar dari pemilik keenam anjing itu.

Natha Satwa Nusantara melakukan pelaporan terhadap kejadian penyiraman keenam anjing itu ke Polres Metro Jakarta Pusat pada Senin dan teregistrasi dengan nomor 2034/K/XI/2019/RESTRO JAKPUS pada Senin (4/11).