Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) akan menyerap lebih banyak komoditas karet dari petani domestik untuk pembangunan sarana-sarana infrastruktur.
"Ini akan kita lebihkan lagi sesuai dengan kemampuan dan kebutuhan PUPR menyerap," ujar Menteri PUPR Basuki Hadimuljono di Jakarta, Jumat.
Menteri PUPR mengatakan bahwa pada tahun lalu Kementerian PUPR menyerap 30.000 ton karet dari petani ketika harga komoditas tersebut rendah.
Upaya Kementerian PUPR untuk menyerap lebih banyak lagi karet dari petani lokal akan diwujudkan melalui nota kesepahaman (MoU) dengan Kementerian Pertanian (Kementan), termasuk upaya pembenahan irigasi pertanian.
"Semangat Menteri Pertanian akan membantu para petani karet lebih besar lagi, dan kita akan coba upayakan program tersebut, makanya kita bikin programnya lewat nota kesepahaman," kata Menteri PUPR.
Sementara itu Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo mengatakan bahwa upaya penyerapan karet oleh Kementerian PUPR bukan sekedar penjajakan atau sekedar membantu, tetapi memang menjadi konsepsi bersama agar komoditas karet lokal dapat lebih banyak dimanfaatkan untuk pembangunan infrastruktur-infrastruktur, seperti aspal jalan.
"Seluruh masalah karet yang bersoal dengan harga yang semakin rendah tersebut bisa digunakan oleh Kementerian PUPR semaksimal mungkin," kata Mentan Syahrul Yasin Limpo.
Terkait kapan nota kesepahaman antara Kementerian PUPR dan Kementerian Pertanian terkait penyerapan karet lokal untuk pembangunan sarana infrastruktur sekaligus pembenahan irigasi dalam rangka akselerasi pertanian, Menteri PUPR Basuki Hadimuljono berharap nota kesepahaman itu dapat terwujud pada akhir tahun ini.
"Mudah-mudahan Desember ini, sehingga kita mulai kerjakan Januari," ujar Menteri Basuki.
Baca juga: Menteri PUPR ingin BPIW jadi "leader" perencanaan infrastruktur
Kementerian PUPR-Kementan bakal MoU perbanyak serap karet domestik
8 November 2019 15:40 WIB
Preservasi jalan menggunakan aspal karet. (Dokumentasi Kementerian PUPR)
Pewarta: Aji Cakti
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2019
Tags: