Biak (ANTARA) - Rencana program Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN) untuk menjadikan kampung Soukobye distrik Biak Utara sebagai stasiun antariksa untuk peluncuran roket perlu memperhatikan kepemilikan hak ulayat warga serta harus dilengkapi hasil kajian lingkungan.
"Ya jika wilayah Soukobye tetap dijadikan pembangunan stasiun antariksa diharapkan dapat berdampak kepada masyarakat lokal dalam bidang pendidikan teknologi, ekonomi, sosial, lapangan kerja dan budaya,"harap Wakil ketua DPRD Biak sementara, Adrianus Mambobo, di Biak,Jumat.
Ia mengakui, karena ini program pemerintah maka pihak berwenang seperti LAPAN, Pemkab Biak Numfor, Pemprov Papua serta kementerian terkait harus gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat setempat.
Tujuan dari sosialisasi tentang rencana program pemerintah untuk pembangunan stasiun antariksa di Biak Utara, menurut Adrianus Mambobo, supaya rencana program itu dapat diketahui masyarakat adat sebagai pemilik hak ulayat.
"Dengan semakin banyaknya kegiatan sosialisasi diharapkan warga di Kabupaten Biak Numfor khususnya mendapatkan informasi yang benar dan bisa menerima rencana program pemerintah untuk pembangunan stasiun antariksa di Biak,"imbuh politisi Partai Nasdem itu.
Ia mengatakan, penempatan Biak Utara sebagai lokasi stasiun antariksa di Papua karena letak geografis pulau Biak dekat dengan ekuator.
Sedangkan perimbangan lain Desa Soukobye di Kabupaten Biak Numfor, Provinsi Papua, sebagai lokasi rencana pembangunan Bandar Antariksa itu, menurut Adrianus, adalah karena posisinya yang sekitar satu derajat Lintang Selatan dan berhadapan langsung dengan Samudera Pasifik.
"Secara geografis wilayah pulau Biak dinilai strategis dan aman untuk dijadikan sebagai lokasi peluncuran satelit,"ujarnya.
Hingga, Jumat, adanya informasi rencana pulau Biak akan dijadikan stasiun antariksa di Indonesia telah menjadi pembincangan masyarakat adat sebagai pemilik hak ulayat yang lokasinya dijadikan stasiun antariksa nasional.
Pembangunan stasiun antariksa Biak perlu perhatikan hak ulayat warga
8 November 2019 14:08 WIB
Wakil ketua DPRD Biak sementara Adrianus Mambobo S.Pd,MM.(ANTARA/Muhsidin)
Pewarta: Muhsidin
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2019
Tags: