"Sehingga harus dibantu wakil panglima di tingkat pimpinan organisasi TNI," kata Charles di Jakarta, Jumat.
Perubahan organisasi TNI yang siginifikan itu adalah penambahan tiga satuan strategis Divisi 3 Kostrad AD, Armada 3 AL, dan Koops 3. Kemudian pembentukan tiga Kogabwilhan yang dipimpin oleh Pangkogabwilhan berpangkat jenderal bintang tiga.
Selain itu juga pembentukan dua satuan strategis setingkat Kostrad di AL dan AU, yakni Komando Armada RI dan Kohanudnas yang dipimpin panglima berpangkat jenderal bintang tiga, serta penguatan Bais TNI yang sekarang dipimpin perwira tinggi bintang tiga.
Menurut Charles, usulan penguatan organisasi TNI dan pembentukan jabatan wakil panglima sejatinya sudah ada di masa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono saat panglima TNI dijabat oleh Jenderal Moeldoko.
"Usulan tersebut kini diwujudkan Presiden Jokowi lewat Perpres 66/2019 yang ditandatangani pada 18 Oktober 2019," ujarnya.
Charles mengatakan penerbitan Perpres Nomor 66 Tahun 2019 tentang Susunan Organisasi TNI oleh Presiden Jokowi adalah hal yang wajar sebagai solusi atas masalah penumpukan perwira nonjob di TNI selama ini.
Anggota Fraksi PDI Perjuangan itu menegaskan tidak ada undang-undang yang dilanggar dengan penerbitan perpres tersebut.
"Dengan adanya perpres tersebut, masalah klasik penumpukan perwira nonjob di TNI justru segera teratasi," ujarnya.
Baca juga: Anggota DPR: Jabatan wakil panglima TNI dampak perubahan organisasi
Baca juga: Mensesneg jelaskan usulan Wakil Panglima TNI diinisiasi sejak lama
Baca juga: Wakil Panglima TNI dinilai efektif kendalikan operasional tiga matra
Baca juga: Anggota DPR sebut Wakil Panglima TNI tak munculkan dualisme