Banda Aceh (ANTARA) - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Lhokseumawe, Aceh, menjatuhkan hukuman mati terhadap Ibnu Sahar (37), terdakwa kepemilikan 53 kilogram sabu-sabu serta menghukum tiga terdakwa lainnya dengan hukuman seumur hidup.
Vonis tersebut dibacakan majelis hakim diketuai Mukhtar SH, MH, didampingi hakim anggota Jamaluddin dan Mukhtari dalam sidang di PN Lhokseumawe di Lhokseumawe, Kamis.
Terdakwa divonis mati yakni Ibnu Sahar berasal dari Kabupaten Pidie, Aceh. Sedangkan tiga terdakwa lainnya yang dihukum seumur hidup, yakni M Arazi (26), Hamdan (24), dan Irwandi (27). Ketiganya warga Kota Lhokseumawe.
"Menghukum terdakwa Ibnu Sahar dengan pidana mati serta menghukum terdakwa M Arazi, Hamdan, dan Irwandi, masing-masing dengan pidana seumur hidup," kata majelis hakim.
Baca juga: Vonis 20 tahun penjara untuk dua penyelundup 67,4 kg sabu-sabu
Majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam perkara narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 53 kg. Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkoba.
Para terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2019 Tentang Narkotika.
"Majelis hakim menilai tidak ada keringanan hukum kepada terdakwa Ibnu Hajar. Terdakwa lima kali melakukan tindak pidana dan keputusan pidana mati sudah sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum," kata Mukthar.
Sedangkan tiga terdakwa lainnya divonis seumur hidup karena ada pertimbangan dari majelis hakim. Sebelumnya, tiga terdakwa tersebut juga dituntut hukuman mati.
Baca juga: Hakim vonis mati tiga terdakwa 37 kilogram sabu-sabu Bengkalis
Atas putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum Fakrillah mengatakan, pihaknya menghormati proses putusan majelis hakim terhadap vonis mati serta menyatakan pikir-pikir terhadap putusan tiga terdakwa seumur hidup.
"Untuk terdakwa Ibnu Sahar, putusan majelis hakim sesuai dengan tuntutan. Sedangkan terdakwa lainnya, divonis lebih ringan. Kami dari tim JPU akan mempelajari putusan tersebut," kata Fakrillah.
Baca juga: Pengadilan Mataram vonis mati WN Perancis penyelundup narkoba
Sementara itu, Anita Karlina, penasihat hukum keempat terdakwa, menyatakan akan berkoordinasi dengan kliennya, apakah menerima putusan atau melakukan upaya banding.
"Kami akan pikir-pikir dulu apakah akan banding atau tidak. Kami meminta waktu tujuh hari kepada majelis hakim untuk memberikan putusan selanjutnya," kata Anita.
Hakim vonis mati terdakwa kepemilikan 53 kilogram sabu-sabu
7 November 2019 21:45 WIB
Terdakwa kasus narkotika jenis sabu-sabu seberat 53 kilogram mendengarkan pembacaan putusan majelis hakim di Pengadilan Negeri Lhokseumawe, Aceh Kamis (7/11/2019). Antara Aceh/Dedy Syahputra
Pewarta: M.Haris Setiady Agus
Editor: Edy Supriyadi
Copyright © ANTARA 2019
Tags: