Manokwari (ANTARA) - Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) mengindikasikan pemanfaatan dana otonomi khusus di Provinsi Papua Barat belum optimal.

BPK RI telah menuntaskan audit dana Otsus Papua Barat tahun 2017, 2018 serta tahap satu tahun 2019. Anggota VI BPK RI Prof. H. Harry Azhar Asis telah menyerahkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) dana tersebut kepada Wakil Gubernur Papua Barat Mohamda Lakotani di Manokwari, Kamis (7/11).

Harry Azhar pada kesempatan itu mengungkapkan, masih ada persoalan siginifikan pada aspek regulasi, kelembagaan dan sumber daya manusia (SDM), perencanaan serta pencairan dan pemanfaatan.

Baca juga: Keberhasilan program Otsus akan dipamerkan di Papua Barat

"Ini harus segera diatasi oleh Pemprov Papua Barat termasuk berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota. Jika tidak, permasalahan ini dapat mempengaruhi efektifitas penggunaan dana Otsus sebagaimana diamanatkan dalam UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otsus Papua," kata Harry.

Dari hasil audit, menurut dia, masih ada beberapa kelemahan terkait pelaporan serta pemanfaatan. Salah satu permasalahan yang dijumpai yakni ketidakjelasan dalam hal pemisahan antara dana Otsus dengan struktur APBD lainnya.

Persoalan ini ditengarai berdampak buruk terhadap penilaian publik. Hasil atau manfaat dari pengelolaan dana ini sulit diukur terutama dalam upaya peningkatan kesejahteraan orang asli Papua.

Pemisahan dana otsus dari struktur APBD dinilai perlu dilakukan agar publik mudah dalam memantau. Disisi lain, hal ini akan mempermudah dalam melakukan evaluasi.

Baca juga: DPR: Butuh sikap saling percaya kelola Otsus Papua

Kucuran dana Otsus dari pemerintah pusat untuk Provinsi Papua dan Papua Barat akan berakhir pada 2021. Terkait hal ini mantan anggota DPR RI berpandangan bahwa kelanjutan Otsus tergantung masyarakat dan pemerintah daerah.

Menurut Harry, jika daerah menginginkan kucuran dana tersebut berlanjut maka harus diperjuangkan. Pada sisi lain, pemerintah daerah perlu menyusun tim kerja untuk mengevaluasi pelaksanaan Otsus serta pemanfaatan dananya.

Hasil audit yang dilakukan BPK dapat dimanfaatkan sebagai salah pendoman evaluasi perbaikan Otsus. BPK juga memiliki kewenangan untuk memberi pendapat atau penilaian kepada pemerintah pusat.

"Apakah perlu dilanjutkan atau dihentikan, atau diberlakukan dengan model yang lain. Kami punya kewenangan untuk memberikan pendapat kepada pemerintah pusat," sebutnya.

"Kalau melihat indikator kemakmuran yang masih rendah, menurut saya dana Otsus untuk Papua dan Papua Barat perlu dilanjutkan. Sinyal juga masih cukup kuat, pemerintah pusat sepertinya masih melanjutkan dana Otsus di tanah Papua," ujarnya.

Baca juga: Keberlanjutan dana otsus segera dibahas bersama Papua Barat-Papua