Jakarta (ANTARA) - Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani memastikan adanya evaluasi internal terkait dugaan penyaluran dana desa kepada desa fiktif.

"Lagi diminta Ibu (Menteri Keuangan), ditinjau ulang ke Dirjen Perimbangan Keuangan," ujar Askolani di Jakarta, Kamis.

Askolani mengatakan hasil dari evaluasi Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan tersebut akan menjadi upaya perbaikan dari penyaluran dana desa ke depan.

Baca juga: Kemendagri laporkan desa "hantu" ke Polda Sultra

"Sudah ada, tapi mungkin mereka akan koordinasikan, untuk jadi bahan kebijakan ke depan untuk perbaikan," katanya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menegaskan akan mengejar siapapun pelaku atau oknum hingga tertangkap terkait dugaan adanya desa fiktif yang dibentuk untuk memperoleh kucuran dana desa.

Presiden setelah acara Peresmian Pembukaan Konstruksi Indonesia 2019 di JI Expo Kemayoran, Jakarta, Rabu (6/11), mengatakan memang tidak mudah mengelola begitu banyak desa di Indonesia.

"Tapi tetap kita kejar agar yang namanya desa-desa tadi yang diperkirakan, diduga itu fiktif ketemu, ketangkap," kata Presiden.

Ia mengatakan, Indonesia sebagai negara yang besar dengan 514 kabupaten/kota dan 74.800 desa perlu manajemen untuk mengelola yang tidak mudah.

Menurut Presiden, perlu ada penelusuran terkait informasi adanya desa siluman yang dimaksud.

"Manajemen mengelola desa sebanyak itu tidak mudah. Tetapi kalau informasi benar ada desa siluman itu, misalnya dipakai plangnya saja, tapi desanya nggak ada, bisa saja terjadi karena dari Sabang sampai Merauke, dari Miangas sampai Pulau Rote sebuah pengelolaan yang tidak mudah," katanya.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR pada Senin (4/11) mengungkapkan adanya laporan banyak desa baru tak berpenduduk yang dibentuk agar bisa mendapat kucuran dana desa secara rutin tiap tahun.

Keberadaan aliran uang dana desa yang rutin dikucurkan ini, menurut Sri Mulyani, membuat pihak-pihak tidak bertanggung jawab memanfaatkan momentum dengan membentuk desa baru.

Baca juga: KPK: Desa fiktif modus baru kejahatan keuangan negara
Baca juga: Perda Desa "Hantu" tidak mengacu aturan jumlah penduduk