Jakarta (ANTARA) - Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny K Lukito mengatakan adanya video di jagad maya yang menunjukkan kopi saset mudah terbakar bukan berarti bahannya berbahaya tetapi karena materialnya reaktif terhadap api.

Penny dalam pernyataan yang dipantau dari Jakarta, Rabu, Penny menyebutkan sejumlah kopi sasetan yang terdaftar di BPOM merupakan kategori minuman serbuk kopi gula krimer.

Adapun di media sosial kerap diposting ulang soal video kopi sasetan sejumlah merk mudah terbakar saat dipicu dengan korek api. Dari fenomena yang ada, netizen kerap menganggap isu tersebut sebagai hal baru meski sejatinya hanya posting ulang.

Baca juga: Bank Indonesia Malang gandeng Universitas Brawijaya gelar Artcofest

Kepala BPOM mengatakan komposisi produk kopi sasetan itu antara lain gula, krimer nabati dan kopi bubuk instan. Sejumlah produk kopi sasetan yang memiliki izin edar BPOM telah melalui evaluasi keamanan dan mutu.

Kopi sasetan, ujar dia yang terdaftar di BPOM itu berbentuk serbuk, ringan, berpartikel halus, mengandung minyak dan memiliki kadar air yang rendah. Kemungkinan yang mudah terjadi material tersebut sangat mudah terbakar.

Baca juga: Mato Aia, mengangkat kopi Batusangkar lebih berkelas

Dia mengatakan sejumlah produk produk pangan yang memiliki rantai karbon kadar air rendah, terutama yang berbentuk tipis dan berpori dapat terbakar atau menyala jika disulut dengan api. Akan tetapi, hal itu bukan berarti produk tersebut berbahaya jika dikonsumsi.

"Di sekitar kita terdapat banyak bahan pangan yang mudah terbakar, seperti terigu, kopi bubuk, kopi-krimer, merica bubuk, cabe bubuk, kopi instan, putih telur, susu bubuk, pati jagung, biji-bijian, kentang. Hal ini bukan berarti bahan pangan tersebut berbahaya atau tidak aman untuk dikonsumsi," jelas dia.

Apabila masyarakat memerlukan informasi lebih lanjut silahkan menghubungi Contact Center HALO BPOM di nomor telepon 1-500-533 (pulsa lokal). Bisa juga SMS ke 081219999533, surel halobpom@pom.go.id dan twitter @HaloBPOM1500533.

Selain itu, BPOM juga menyediakan saluran untuk masyarakat melalui Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai POM di seluruh Indonesia.

Baca juga: KPH Sivia Patuju kembangkan kopi robusta cegah deforestasi