Kemendes: Penyederhanaan eselon tidak akan merugikan karier ASN
6 November 2019 16:54 WIB
Sekjen Kemendesa PDTT Anwar Sanusi memberikan arahan di acara Sosialisasi Kebijakan Penyederhanaan Birokrasi di Lingkungan Pemerintah Pusat dan Daerah di Jakarta, Kamis (6/11/2019). (Kemendes PDTT)
Jakarta (ANTARA) - Sekretaris Jenderal Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) Anwar Sanusi mengatakan penyederhanaan eselon adalah strategi pemerintah dalam hal penataan, dia meyakinkan bahwa kebijakan tersebut tidak akan merugikan karier para Aparatur Sipil Negara (ASN).
Tentunya setiap kebijakan yang akan diambil pemerintah, seminimal mungkin tidak merugikan karier ASN, kata Anwar Sanusi melalui keterangan tertulis di Jakarta, Rabu.
Dalam profesi birokrasi terdapat dua jabatan yakni struktural dan fungsional. Jabatan fungsional sendiri menurutnya, telah ada sejak lama namun tidak memiliki banyak peminat.
Baca juga: Kemensos tunggu Kementerian PAN-RB terkait pemangkasan eselon
Padahal, jabatan fungsional adalah posisi penting yang diisi oleh ASN-ASN terampil dan profesional.
Kemendes PDTT pun telah mensosialisasikan kebijakan penyederhanaan birokrasi di Kantor Kemendes PDTT, Jakarta, Rabu.
Kegiatan tersebut digelar untuk merespon arahan Presiden RI, Joko Widodo agar menyederhanakan level eselon bagi ASN menjadi dua level yakni eselon I dan II, sedangkan jabatan di bawahnya menjadi jabatan fungsional.
Sosialisasi ini tujuannya untuk mengetahui bahwa ketika seseorang mendapatkan jabatan fungsional, bagaimana kariernya. Bagaimana jenjangnya untuk bersama-sama mendapatkan karir maksimal dari setiap ASN ini, jelas dia.
Baca juga: Menristek : Penyederhanaan eselon dilakukan di kelompok peneliti
Terkait jenjang karir, Anwar Sanusi menegaskan bahwa tidak ada perbedaan antara ASN jabatan struktural maupun jabatan fungsional.
Menurut dia kedua jabatan tersebut memiliki potensi jenjang karier yang sama, bergantung pada kualitas dan kinerja masing-masing ASN.
"Kita berharap agar jabatan fungsional betul-betul semua profesional. Basisnya pertama keahlian, kedua keterampilan. Ada keterampilan pemula, ada terampil yang sifatnya ahli. Keahlian pertama ada muda, madya, utama," terangnya.
Terkait transformasi dari penyederhanaan birokrasi di lingkungan Kemendes PDTT ia mengatakan, akan memimpin langsung proses penyederhanaan tersebut. Ia memastikan proses tersebut akan berada di bawah kendali agar berjalan sesuai koridor.
Baca juga: Pengamat: Penyederhanaan eselon harus mengubah UU ASN
Tentunya setiap kebijakan yang akan diambil pemerintah, seminimal mungkin tidak merugikan karier ASN, kata Anwar Sanusi melalui keterangan tertulis di Jakarta, Rabu.
Dalam profesi birokrasi terdapat dua jabatan yakni struktural dan fungsional. Jabatan fungsional sendiri menurutnya, telah ada sejak lama namun tidak memiliki banyak peminat.
Baca juga: Kemensos tunggu Kementerian PAN-RB terkait pemangkasan eselon
Padahal, jabatan fungsional adalah posisi penting yang diisi oleh ASN-ASN terampil dan profesional.
Kemendes PDTT pun telah mensosialisasikan kebijakan penyederhanaan birokrasi di Kantor Kemendes PDTT, Jakarta, Rabu.
Kegiatan tersebut digelar untuk merespon arahan Presiden RI, Joko Widodo agar menyederhanakan level eselon bagi ASN menjadi dua level yakni eselon I dan II, sedangkan jabatan di bawahnya menjadi jabatan fungsional.
Sosialisasi ini tujuannya untuk mengetahui bahwa ketika seseorang mendapatkan jabatan fungsional, bagaimana kariernya. Bagaimana jenjangnya untuk bersama-sama mendapatkan karir maksimal dari setiap ASN ini, jelas dia.
Baca juga: Menristek : Penyederhanaan eselon dilakukan di kelompok peneliti
Terkait jenjang karir, Anwar Sanusi menegaskan bahwa tidak ada perbedaan antara ASN jabatan struktural maupun jabatan fungsional.
Menurut dia kedua jabatan tersebut memiliki potensi jenjang karier yang sama, bergantung pada kualitas dan kinerja masing-masing ASN.
"Kita berharap agar jabatan fungsional betul-betul semua profesional. Basisnya pertama keahlian, kedua keterampilan. Ada keterampilan pemula, ada terampil yang sifatnya ahli. Keahlian pertama ada muda, madya, utama," terangnya.
Terkait transformasi dari penyederhanaan birokrasi di lingkungan Kemendes PDTT ia mengatakan, akan memimpin langsung proses penyederhanaan tersebut. Ia memastikan proses tersebut akan berada di bawah kendali agar berjalan sesuai koridor.
Baca juga: Pengamat: Penyederhanaan eselon harus mengubah UU ASN
Pewarta: Aubrey Kandelila Fanani
Editor: Hendra Agusta
Copyright © ANTARA 2019
Tags: