Rumah tidak layak huni Mak Kiyah di Cianjur segera direhab
6 November 2019 16:54 WIB
Mak Kiyah lansia yang tinggal di rumah tidak layak huni yang akan mendapatkan bantuan dari Kementerian Sosial. ANTARA/HO-Kemensos/aa.
Jakarta (ANTARA) - Rumah tidak layak huni tempat tinggal Mak Kiyah, lansia yang hidup sebatang kara di Kampung Pasirbajing Desa Sukatani, Kecamatan Pacet, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat segera direhabilitasi agar menjadi layak huni.
"Kami telah melakukan pendataan dan asistensi dengan mendatangi langsung kediaman Mak Kiyah,” kata Kasubdit Validasi dan Terminasi Kementerian Sosial, Mochammad Slamet Santoso dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu.
Selain akan merehab rumah Mak Kiyah, Kementerian Sosial juga akan mengupayakan untuk mendapatkan asistensi lanjut usia dari Direktorat Rehabilitasi Sosial dan Lanjut Usia.
Baca juga: Separuh lebih rumah warga Bangkalan tak layak huni
Baca juga: Rumah gubuk di antara perumahan elit BSD perlu uluran dermawan
"Sebetulnya, Kemensos sudah mendapat usulan rehab rutilahu sejak 2018. Namun langkah ini terkendala status lahan yang bukan milik pribadi. Sampai sekarang persyaratan itu (status lahan) belum terpenuhi,” ujarnya.
Pihaknya sudah berkoordinasi dengan ketua RT, RW, desa, kecamatan, serta Dinas Sosial Kabupaten Cianjur agar segera mengusulkan kembali pengajuan rehabilitasi rumah yang ditinggali Mak Kiyah.
Dengan usulan dari Dinas Sosial, maka penanganannya diharapkan bisa lebih cepat.
Rumah Mak Kiyah berada di dekat rumah saudara-saudaranya, tapi dia tetap memilih tinggal sendirian.
Baca juga: Rumah tak layak huni di Kalteng capai 128 ribu unit
Baca juga: Kabupaten Malang bebas rumah tak layak huni pada 2020
"Kami telah melakukan pendataan dan asistensi dengan mendatangi langsung kediaman Mak Kiyah,” kata Kasubdit Validasi dan Terminasi Kementerian Sosial, Mochammad Slamet Santoso dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu.
Selain akan merehab rumah Mak Kiyah, Kementerian Sosial juga akan mengupayakan untuk mendapatkan asistensi lanjut usia dari Direktorat Rehabilitasi Sosial dan Lanjut Usia.
Baca juga: Separuh lebih rumah warga Bangkalan tak layak huni
Baca juga: Rumah gubuk di antara perumahan elit BSD perlu uluran dermawan
"Sebetulnya, Kemensos sudah mendapat usulan rehab rutilahu sejak 2018. Namun langkah ini terkendala status lahan yang bukan milik pribadi. Sampai sekarang persyaratan itu (status lahan) belum terpenuhi,” ujarnya.
Pihaknya sudah berkoordinasi dengan ketua RT, RW, desa, kecamatan, serta Dinas Sosial Kabupaten Cianjur agar segera mengusulkan kembali pengajuan rehabilitasi rumah yang ditinggali Mak Kiyah.
Dengan usulan dari Dinas Sosial, maka penanganannya diharapkan bisa lebih cepat.
Rumah Mak Kiyah berada di dekat rumah saudara-saudaranya, tapi dia tetap memilih tinggal sendirian.
Baca juga: Rumah tak layak huni di Kalteng capai 128 ribu unit
Baca juga: Kabupaten Malang bebas rumah tak layak huni pada 2020
Pewarta: Desi Purnamawati
Editor: Muhammad Yusuf
Copyright © ANTARA 2019
Tags: