Lima berita hukum menarik kemarin, dari kratom hingga kasus Q-NET
6 November 2019 10:09 WIB
Kepala BNN Komisaris Jenderal Polisi Drs Heru Winarko bersama Gubernur Kalbar Sutarmidji memberikan keterangan pres usai keiatan FGD tentang kratom bersama Forkopimda Kalbar di Pontianak, Selasa. (ANTARA/Rendra Oxtora)
Jakarta (ANTARA) - Lima berita hukum pada Selasa (5/11) yang masih menarik untuk dibaca dan menjadi perhatian publik, mulai dari pelarangan tanaman kratom pada 2022 hingga Polres Lumajang tetapkan 14 tersangka kasus bisnis piramida Q-NET.
1. BNN: Kratom dilarang total mulai 2022
Pontianak (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional (BNN) menyatakan, daun kratom (mitragyna speciosa) dilarang total digunakan dalam suplemen makanan dan obat tradisional mulai tahun 2022 mendatang.
Selengkapnya di sini.
2. KPK jelaskan rangkaian penerimaan uang kepada Imam Nahrawi
KPK menjelaskan kronologis penerimaan sejumlah uang kepada mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi yang berjumlah total Rp26,5 miliar.
Selengkapnya di sini.
3. Jutaan batang rokok ilegal diamankan Bea Cukai
Semarang (ANTARA) - Direktorat Jenderal Bea Cukai Wilayah Jawa Tengah dan Yogyakarta bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Semarang hingga Selasa malam masih mengamankan jutaan batang rokok ilegal.
Selengkapnya di sini.
4. Polres Lumajang tetapkan 14 tersangka kasus bisnis piramida Q-NET
Lumajang, Jawa Timur (ANTARA) - Tim Cobra Kepolisian Resor Lumajang, Jawa Timur, menetapkan 14 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan bisnis skema piramida yang dijalankan PT Q-NET.
Selengkapnya di sini.
5. 13 calon hakim agung lolos seleksi kesehatan dan kepribadian
Jakarta (ANTARA) - Sebanyak 13 orang calon hakim agung lolos seleksi tahap ketiga berupa tes kesehatan dan kepribadian melalui penetapan dalam rapat pleno Komisi Yudisial di Gedung Komisi Yudisial, Jakarta, Selasa.
Selengkapnya di sini.
1. BNN: Kratom dilarang total mulai 2022
Pontianak (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional (BNN) menyatakan, daun kratom (mitragyna speciosa) dilarang total digunakan dalam suplemen makanan dan obat tradisional mulai tahun 2022 mendatang.
Selengkapnya di sini.
2. KPK jelaskan rangkaian penerimaan uang kepada Imam Nahrawi
KPK menjelaskan kronologis penerimaan sejumlah uang kepada mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi yang berjumlah total Rp26,5 miliar.
Selengkapnya di sini.
3. Jutaan batang rokok ilegal diamankan Bea Cukai
Semarang (ANTARA) - Direktorat Jenderal Bea Cukai Wilayah Jawa Tengah dan Yogyakarta bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Semarang hingga Selasa malam masih mengamankan jutaan batang rokok ilegal.
Selengkapnya di sini.
4. Polres Lumajang tetapkan 14 tersangka kasus bisnis piramida Q-NET
Lumajang, Jawa Timur (ANTARA) - Tim Cobra Kepolisian Resor Lumajang, Jawa Timur, menetapkan 14 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan bisnis skema piramida yang dijalankan PT Q-NET.
Selengkapnya di sini.
5. 13 calon hakim agung lolos seleksi kesehatan dan kepribadian
Jakarta (ANTARA) - Sebanyak 13 orang calon hakim agung lolos seleksi tahap ketiga berupa tes kesehatan dan kepribadian melalui penetapan dalam rapat pleno Komisi Yudisial di Gedung Komisi Yudisial, Jakarta, Selasa.
Selengkapnya di sini.
Pewarta: Fathur Rochman
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2019
Tags: