Biak (ANTARA) - Sebanyak 121.888 warga Kabupaten Biak Numfor, Papua terdiri, 120.982 jiwa penerima bantuan iuran (PBI) melalui APBN dan 906 jiwa bersumber APBD Biak tahun 2019 dibiayai pemerintah mendapat layanan jaminan kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

"Penerima Bantuan Iuran (PBI) merupakan program khusus bagi masyarakat miskin atau yang tidak mampu dan pendaftarannya dilakukan melalui Pemkab Biak Numfor," kata Kepala cabang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Biak Budi Sukwara dalam rilisnya yang diterima di ketika Biak, Selasa.

Budi mengatakan iuran BPJS Kesehatan akan mulai dinaikkan bagi peserta mandiri di seluruh kelas mulai 1 Januari 2020.

Kenaikan iuran BPJS Kesehatan per 1 Januari 2020 berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 yang memuat perubahan iuran program Jaminan Kesehatan Nasional.

Baca juga: Peserta BPJS kesehatan di Biak merasa terbebani kenaikan iuran

Baca juga: Petugas Bandara Biak batalkan keberangkatan karyawan BPJS Kesehatan


Iuran peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) kelas I naik dari sebelumnya Rp80 ribu menjadi Rp160 ribu, kelas II naik dari Rp55 ribu menjadi Rp110 ribu, dan kelas III dari Rp25.500 menjadi Rp42 ribu.

Kepala Cabang BPJS Kesehatan Biak Budi Sukwara mengatakan ketentuan adanya penyesuaian iuran tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 75 tahun 2019 tentang perubahan atas Perpres Noor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

"Pemerintah masih mendapatkan andil sebagai pembayar iuran terbesar. Pemerintah menanggung 73,63 persen dari total penyesuaian iuran yang akan ditanggung oleh pemerintah melalui peserta PBI APBN," katanya.

Penduduk yang didaftarkan pemerintah daerah, menurut Budi, adalah pegawai pemerintah pusat/daerah, TNI dan Polri.

Kontribusi pemerintah tersebut sangat membantu peserta mandiri sehingga penyesuaian iuran peserta mandiri tidak sebesar seharusnya.

"Besaran iuran yang akan disesuaikan tidaklah besar apabila dibandingkan dengan besarnya manfaat yang diberikan program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) ketika ada peserta yang sakit atau membutuhkan kesehatan," kata Budi.

Baca juga: PBPU BPJS Kesehatan Manokwari menunggak Rp15 miliar

Baca juga: Badan usaha di Yahukimo-Papua diminta ikutkan karyawan program JKN-KIS


Dia berharap melalui penyesuaian iuran program JKN-KIS akan mengalami perbaikan secara sistemik

Pekerjaan rumah lain untuk perbaikan program ini, menurut Budi, akan terus dilakukan BPJS Kesehatan misalnya perbaikan dari aspek pemanfaatan dan kualitas layanan kesehatan serta manajemen kepesertaannya.

BPJS Kesehatan cabang Biak Numfor membawahi sembilan wilayah kabupaten, yakni Kabupaten Biak Numfor, Supiori, Yapen Kepulauan, Waropen, Nabire, Deiyai, Dogiyai, Paniai dan Kabupaten Intan Jaya.

Hingga 2019 secara total BPJS Kesehatan cabang Biak telah bekerja sama dengan 146 fasilitas kesehatan tingkat pertama yang terdiri Puskesmas, dokter praktek perorangan, dokter gigi dan klinik swasta serta enam fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan yang tersebar di seluruh wilayah kerja kantor cabang BPJS Kesehatan.*

Baca juga: Pegunungan Arfak hanya memiliki dua dokter

Baca juga: Warga Wamena dijamin BPJS Kesehatan terima layanan saat libur Lebaran