Dengan hadirnya layanan SIM keliling, masyarakat tidak perlu repot lagi mengantre ke kantor SAMSAT setempat untuk memperpanjang SIM.
Setidaknya dengan jangkauan yang lebih dekat, masyarakat bisa menghemat banyak hal, selain waktu, juga biaya. Layanan SIM keliling juga menjanjikan bebas dari praktik percaloan yang kerap merugikan masyarakat.
Berdasarkan laman resmi Twitter milik Polda Metro Jaya yakni @TMCPoldaMetro lima titik layanan SIM keliling tersebar di beberapa wilayah Jakarta Pusat, Jakarta Barat, Jakarta Utara, Jakarta Selatan, dan Jakarta Timur.
Untuk wilayah Jakarta Pusat, masyarakat yang ingin mengurus SIM dapat menemukan pelayan SIM keliling di Kantor Pos Lapangan Banteng.Untuk wilayah Jakarta Barat masyarakat bisa langsung datang ke Mall Ciputra Grogol.
Selanjutnya, masyarakat di wilayah Jakarta Selatan dapat menemukan pelayan SIM keliling di Kampus Trilogi Kalibata.
Masyarakat wilayah Jakarta Timur bisa datang ke lokasi layanan SIM keliling di Dealer Honda Jalan Dewi Sartika.
Untuk masyarakat di wilayah Jakarta Utara bisa memperoleh layanan SIM Keliling di Polsubsektor BPL Pluit Jembatan 3.
Layanan SIM keliling yang disediakan oleh Polda Metro Jaya merupakan upaya untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus atau melengkapi salah satu keperluan saat berkendara.
Untuk bisa mengurus layanan SIM keliling ini masyarakat dapat mempersiapkan sejumlah persyaratan yang dibutuhkan. Layanan ini tersedia mulai pukul 08.00 sampai dengan 14.00 WIB.
Adapun pun syarat perpanjangan SIM, yakni:
Fotokopi KTP beserta KTP asli,
fotokopi SIM lama dan fotokopinya,
bukti cek kesehatan, dan
mengisi formulir permohonan.
Untuk diketahui bawah layanan bus Simling hanya dapat memperpanjang SIM yang masih berlaku saja, yakni SIM A dan SIM C. Bagi SIM yang telah habis masa berlakunya harus membuat permohonan SIM baru.