Pencuri motor dilumpuhkan polisi di Jakarta Barat
4 November 2019 21:56 WIB
Anggota Polsek Metro Taman Sari Jakarta Barat menunjukkan barang bukti kejahatan yang digunakan enam pelaku pencurian motor di Jakarta, Senin (4/11/2019). (ANTARA/Devi Nindy)
Jakarta (ANTARA) - Satu tersangka pencurian motor dilumpuhkan karena melawan saat diringkus bersama lima anggota lainnya oleh anggota Polsek Metro Taman Sari Jakarta Barat di sebuah hotel, Senin dini hari.
Kapolsek Metro Taman Sari Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Ruly Indra di Jakarta, Senin, mengatakan setelah menelusuri keterangan saksi serta bukti-bukti, enam tersangka ditemukan di sebuah hotel di Taman Sari.
Adapun pelaku yang diringkus adalah AS (22), ADI (17), RZL (25), DO (24), AGS (20) dan A (23). AS diketahui sebagai eksekutor, ADI dan A menjadi perencana dan lainnya menjadi pengawas.
Baca juga: Viral CCTV, polisi selidiki pencurian motor di Cengkareng
"Saat penangkapan terjadi perlawanan sehingga dilakukan tindakan tegas terhadap pelaku AS," ujar Ruly.
AS diketahui merupakan residivis yang pernah menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Cipayung Bekasi, Jawa Barat, kemudian bebas pada 2018.
Polisi menemukan barang bukti berupa senjata api rakitan dengan amunisi kaliber 22 milimeter, dua butir peluru tajam serta anak kunci T dan kunci magnet untuk melakukan tindak pidana.
Baca juga: Pencuri sial, jual motor curian kepada pemiliknya sendiri
Senjata rakitan tersebut digunakan para pelaku untuk langkah waspada jika terdesak. Namun sejauh ini senjata tersebut belum pernah ditembakkan.
Penelusuran pun dimulai sejak adanya laporan dari seorang korban yang kehilangan motornya pada Jumat (1/11) pagi di Kelurahan Tangki, lalu melapor ke Polsek Metro Taman Sari.
Pengembangan berikutnya menghasilkan penangkapan enam pelaku dan empat buah motor hasil curian yang dilakukan di kawasan Tangerang, Tambora, Kemayoran dan Taman Sari.
Baca juga: Polisi bekuk dua pelaku ranmor gunting di Cengkareng
Keenam pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana sembilan tahun, serta Pasal 1 ayat 1 UU Darurat no. 12 tahun 1951, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun.
Kapolsek Metro Taman Sari Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Ruly Indra di Jakarta, Senin, mengatakan setelah menelusuri keterangan saksi serta bukti-bukti, enam tersangka ditemukan di sebuah hotel di Taman Sari.
Adapun pelaku yang diringkus adalah AS (22), ADI (17), RZL (25), DO (24), AGS (20) dan A (23). AS diketahui sebagai eksekutor, ADI dan A menjadi perencana dan lainnya menjadi pengawas.
Baca juga: Viral CCTV, polisi selidiki pencurian motor di Cengkareng
"Saat penangkapan terjadi perlawanan sehingga dilakukan tindakan tegas terhadap pelaku AS," ujar Ruly.
AS diketahui merupakan residivis yang pernah menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Cipayung Bekasi, Jawa Barat, kemudian bebas pada 2018.
Polisi menemukan barang bukti berupa senjata api rakitan dengan amunisi kaliber 22 milimeter, dua butir peluru tajam serta anak kunci T dan kunci magnet untuk melakukan tindak pidana.
Baca juga: Pencuri sial, jual motor curian kepada pemiliknya sendiri
Senjata rakitan tersebut digunakan para pelaku untuk langkah waspada jika terdesak. Namun sejauh ini senjata tersebut belum pernah ditembakkan.
Penelusuran pun dimulai sejak adanya laporan dari seorang korban yang kehilangan motornya pada Jumat (1/11) pagi di Kelurahan Tangki, lalu melapor ke Polsek Metro Taman Sari.
Pengembangan berikutnya menghasilkan penangkapan enam pelaku dan empat buah motor hasil curian yang dilakukan di kawasan Tangerang, Tambora, Kemayoran dan Taman Sari.
Baca juga: Polisi bekuk dua pelaku ranmor gunting di Cengkareng
Keenam pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana sembilan tahun, serta Pasal 1 ayat 1 UU Darurat no. 12 tahun 1951, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun.
Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2019
Tags: