Pekanbaru (ANTARA) - Penyidik Kejaksaan Tinggi Riau menghentikan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Rumah Sakit Pendidikan (RSP) Universitas Riau (Unri).
"Penyidikannya sudah dihentikan," kata Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau Hilman Azazi, di Pekanbaru, Senin.
Dia mengatakan bahwa penghentian penyidikan tersebut karena pihak asuransi PT Mega Pratama telah mengembalikan uang jaminan ke Universitas Riau sebesar Rp4,7 miliar. Uang itu merupakan jaminan pelaksanaan dan uang muka pembangunan proyek RSP di kawasan Kampus Universitas Riau itu.
"Jadi karena uang jaminan telah dikembalikan, kami stop penyidikannya," ujarnya.
Baca juga: Korban terpapar asap di RS UNRI terus bertambah
Korps Adhyaksa sebelumnya telah meningkatkan status pengusutan dugaan korupsi ke tahap penyidikan pada Agustus 2019 lalu. Selama proses penyidikan berlangsung, terdapat pengembalian uang sebesar Rp4,7 miliar ke Universitas Riau. Pengembalian itu dilakukan oleh PT Asuransi Mega Pratama.
Selama penyidikan, jaksa penyidik juga turut memeriksa sejumlah saksi, di antaranya Wakil Rektor Unri Prof Dr Sudjianto, dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada proyek tersebut, Armia.
Kemudian, jaksa juga turut memeriksa Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) Amir Hamzah ST, Konsultan Pengawas PT Kuantan Graha Marga, Rumbio Tampubolon, Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (SPM) Desi Riasari, PPHP Mudjiatko dan Bendahara dalam proyek pembangunan tersebut, Rustam.
Pengusutan perkara itu dilakukan atas laporan pihak perguruan tinggi negeri terbesar di Riau tersebut kepada Korps Adhyaksa. Sebelum ditingkatkan ke penyidikan, sejumlah saksi penting juga sempat dipanggil selama penyelidikan, termasuk Rektor Universitas Riau Profesor Aras Mulyadi sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
Selain itu, pemeriksaan turut dilakukan terhadap Wandri Nasution dari PT Mawatindo Road Construction (MRC). Perusahaan itu merupakan rekanan yang mengerjakan pembangunan RSP Unri.
Baca juga: Asap semakin pekat 4 mahasiswa UNRI dirawat ke RS
Lalu, pihak PT Asuransi Mega Pratama, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), PPHP, Panitia Lelang ULP Unri pada kegiatan tersebut, dan Konsultan Pengawas.
Pembangunan Gedung B RSP UR berasal dari APBN tahun 2015 melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) sebesar Rp50 miliar. Dalam pelaksanaan lelang, PT MRC keluar sebagai pemenang dengan harga penawaran sementara (HPS) sebesar Rp47,8 miliar setelah mengalahkan 35 perusahaan lainnya.
Namun, dalam pengerjaannya PT MRC tidak mampu menyelesaikan pembangunan. Hingga 31 Desember 2015, progres pembangunan hanya 50 persen.
Kejati Riau hentikan penyidikan dugaan korupsi RS Pendidikan Unri
4 November 2019 21:02 WIB
Papan Gedung Kejati Riau. (ANTARA/Riski Maruto)
Pewarta: Anggi Romadhoni
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2019
Tags: