Polresta bongkar jaringan narkoba di Lapas Klas II Palangka Raya
4 November 2019 20:30 WIB
Kapolresta Palangka Raya AKBP Timbul RK Siregar (tengah) menunjukkan barang bukti narkoba dari tangan tujuh tersangka yang berhasil diamankan selama tiga pekan dalam Operasi Antik Telabang 2019 saat jumpa pers di Mapolresta, Senin (4/11/19). di Palangka Raya. (ANTARA/Adi Wibowo).
Palangka Raya (ANTARA) - Jajaran Kepolisian Resor Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, berhasil membongkar dugaan jaringan narkoba yang dikendalikan di dalam Lapas Klas II yang ada di daerah itu.
"Satu diantara tujuh orang yang kami amankan, bertugas sebagai kurir yang dikendalikan seorang narapidana Lapas Klas IIA Palangka Raya," kata Kapolresta Palangka Raya AKBP Timbul RK Siregar, saat jumpa pers terkait Operasi Antik Telabang 2019, Senin.
Timbul menambahkan, bahwa dari kasus penangkapan itu, pihaknya akan terus mengembangkan dan berkoordinasi dengan BNNK Palangka Raya, untuk membongkar siapa jaringan bandar kepemilikan narkoba yang dikendalikan dari narapidana di Lapas Klas II Palangka Raya.
Seorang narapidana Klas II Palangka Raya yang mengendalikan narkoba di dalam lapas itu bernama Ilmi. Informasi tersebut didapat dari pengakuan kurir narkoba yakni bernama Wiwi Wisayati yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Selain itu, Romi Indrawan, Andre Atella, Zakaria, Jonatan, Ali Zaenal Abidin dan Sunta juga ditetapkan sebagai tersangka karena memiliki 10 paket sabu saat ditangkap ditempat berbeda, serta dikenakan pasal berlapis.
Pasal berlapis tersebut yakni Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 dan atau Pasal 127 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Sedangkan mengenai ancaman kurungan penjara untuk mereka minimal empat tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara serta denda sebesar Rp8 miliar.
"Untuk enam orang pengguna narkotika saat di interogasi mengaku mendapatkan barang tersebut dari Kota Sampit, Katingan serta ada yang mengambil dari Komplek Puntun," katanya.
Sedangkan untuk Wiwi Wisayati yang ditangkap di Jalan PM Nor Palangka Raya, mengaku mengambil narkoba dari salah seorang narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Palangka Raya.
Ia mengaku hanya sebagai kurir dan di upah, sesuai dengan berat barang yang akan diantarkan kepada pelanggan yang sudah berhubungan melalui via telepon dengan narapidana setempat.
Ditegaskan perwira Polri berpangkat melati dua itu, pihaknya tidak akan pernah berhenti untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Ia tidak akan pernah pandang bulu dalam menindak perkara tersebut, karena hal tersebut sangat membahayakan kesehatan masyarakat terutama generasi muda kita apabila kecanduan barang-barang haram tersebut.
"Pada intinya pemberantasan peredaran narkoba terus kami galakkan, hal ini guna menekan maraknya peredaran narkoba di wilayah hukum kita," demikian Timbul Siregar.
Baca juga: Polres Jaksel tangkap dua pengedar ganja seberat 24 kg
Baca juga: Polres Jaksel tangkap bandar narkoba simpan 2.195 butir ekstasi
Baca juga: BNNP Sulut ringkus pengedar ganja antarpulau
"Satu diantara tujuh orang yang kami amankan, bertugas sebagai kurir yang dikendalikan seorang narapidana Lapas Klas IIA Palangka Raya," kata Kapolresta Palangka Raya AKBP Timbul RK Siregar, saat jumpa pers terkait Operasi Antik Telabang 2019, Senin.
Timbul menambahkan, bahwa dari kasus penangkapan itu, pihaknya akan terus mengembangkan dan berkoordinasi dengan BNNK Palangka Raya, untuk membongkar siapa jaringan bandar kepemilikan narkoba yang dikendalikan dari narapidana di Lapas Klas II Palangka Raya.
Seorang narapidana Klas II Palangka Raya yang mengendalikan narkoba di dalam lapas itu bernama Ilmi. Informasi tersebut didapat dari pengakuan kurir narkoba yakni bernama Wiwi Wisayati yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Selain itu, Romi Indrawan, Andre Atella, Zakaria, Jonatan, Ali Zaenal Abidin dan Sunta juga ditetapkan sebagai tersangka karena memiliki 10 paket sabu saat ditangkap ditempat berbeda, serta dikenakan pasal berlapis.
Pasal berlapis tersebut yakni Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 dan atau Pasal 127 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Sedangkan mengenai ancaman kurungan penjara untuk mereka minimal empat tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara serta denda sebesar Rp8 miliar.
"Untuk enam orang pengguna narkotika saat di interogasi mengaku mendapatkan barang tersebut dari Kota Sampit, Katingan serta ada yang mengambil dari Komplek Puntun," katanya.
Sedangkan untuk Wiwi Wisayati yang ditangkap di Jalan PM Nor Palangka Raya, mengaku mengambil narkoba dari salah seorang narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Palangka Raya.
Ia mengaku hanya sebagai kurir dan di upah, sesuai dengan berat barang yang akan diantarkan kepada pelanggan yang sudah berhubungan melalui via telepon dengan narapidana setempat.
Ditegaskan perwira Polri berpangkat melati dua itu, pihaknya tidak akan pernah berhenti untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Ia tidak akan pernah pandang bulu dalam menindak perkara tersebut, karena hal tersebut sangat membahayakan kesehatan masyarakat terutama generasi muda kita apabila kecanduan barang-barang haram tersebut.
"Pada intinya pemberantasan peredaran narkoba terus kami galakkan, hal ini guna menekan maraknya peredaran narkoba di wilayah hukum kita," demikian Timbul Siregar.
Baca juga: Polres Jaksel tangkap dua pengedar ganja seberat 24 kg
Baca juga: Polres Jaksel tangkap bandar narkoba simpan 2.195 butir ekstasi
Baca juga: BNNP Sulut ringkus pengedar ganja antarpulau
Pewarta: Kasriadi/Adi Wibowo
Editor: Yuniardi Ferdinand
Copyright © ANTARA 2019
Tags: