Tiga asosiasi nilai Permendag No. 76/2019 ancam industri maritim
4 November 2019 19:41 WIB
(ki-ka) Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (Gapasdap) Khoiri Soetomo, Ketua DPP Asosiasi Pemilik Kapal Nasional Indonesia (Insa) Carmelita Harototo dan Ketua Ikatan Perusahaan Industri Kapal dan Lepas Pantai Indonesia (Iperindo) Eddy Logam memberikan keterangan terkait Permendag 76 tahun 2019 tentang Impor Barang dalam Keadaan Tidak Baru (Bekas) di Jakarta, Senin (4/11/2019). ANTARA/ Juwita Trisna Rahayu/am.
Jakarta (ANTARA) - Tiga asosiasi, yakni Asosiasi Pemilik Kapal Nasional Indonesia (Insa), Ikatan Perusahaan Industri Kapal dan Lepas Pantai Indonesia (Iperindo) dan Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (Gapasdap) menilai Permendag No. 76 tahun 2019 tentang Impor Barang dalam Keadaan Tidak Baru (Bekas) dapat mengancam industri maritim, terutama industri pelayaran dan perkapalan.
Ketua Umum DPP INSA Carmelita Hartoto dalam keteranganya di Jakarta, Senin mengatakan bahwa ketiga asosiasi telah melakukan pertemuan untuk membahas Permendag No. 76 tersebut.
Hasil pertemuan tersebut menyimpulkan bahwa kebijakan yang termuat dalam Permendag No. 76 itu kontra produktif terhadap keberlangsungan usaha industri perkapalan dan pelayaran nasional.
Baca juga: INSA minta aturan turunan UU Pelayaran dibuat dulu sebelum direvisi
“Kami meminta agar PM No. 76 ini dicabut, khususnya yang mengatur usia maksimum kapal yang boleh diimpor yaitu 30 tahun. Karena hal ini sangat berkaitan dengan kelangsungan hidup industri pelayaran, perkapalan dan penyeberangan,” katanya.
Sebelumnya pada 2015, ketiga asosiasi ini telah menyusun peta jalan terkait batasan impor kapal dari luar negeri.
Dalam kesempatan sama, Ketua Umum Iperindo Eddy K Logam mengatakan seharusnya peta jalan yang telah disusun tersebut dapat dijadikan acuan dalam pembuatan kebijakan oleh pemerintah.
Menurut dia, hal ini sangat erat kaitannya dengan kelangsungan hidup puluhan ribu pekerja galangan kapal nasional yang terancam dengan terbitnya Permendag No 76 tersebut.
Kebijakan ini juga membuat laut Indonesia akan dipenuhi kapal-kapal tua, yang berdampak pada inefisiensi biaya operasional kapal.
“Maka kami menilai, sebaiknya dikembalikan lagi kebijakan yang sesuai dengan peta jalan yang telah dibuat oleh ketiga asosiasi,” kata Eddy.
Dia menilai, kebijakan Permendag seharusnya sejalan dengan kebijakan Presiden Joko Widodo yang berencana menekan defisit neraca perdagangan, sekaligus meningkatkan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) pada industri perkapalan nasional.
Ketua Umum Gapasdap Khoiri Soetomo mengatakan kebijakan Permendag No. 76 ini akan mengakibatkan berlebihnya pasokan kapal, sehingga berdampak negatif pada kegiatan industri pelayaran dan penyeberangan nasional.
“Seharusnya kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan dapat sejalan dengan pemberdayaan industri maritim, di mana di dalamnya ada perkapalan, penyeberangan dan pelayaran," katanya.
Baca juga: INSA minta aturan turunan UU Pelayaran dibuat dulu sebelum direvisi
Ketua Umum DPP INSA Carmelita Hartoto dalam keteranganya di Jakarta, Senin mengatakan bahwa ketiga asosiasi telah melakukan pertemuan untuk membahas Permendag No. 76 tersebut.
Hasil pertemuan tersebut menyimpulkan bahwa kebijakan yang termuat dalam Permendag No. 76 itu kontra produktif terhadap keberlangsungan usaha industri perkapalan dan pelayaran nasional.
Baca juga: INSA minta aturan turunan UU Pelayaran dibuat dulu sebelum direvisi
“Kami meminta agar PM No. 76 ini dicabut, khususnya yang mengatur usia maksimum kapal yang boleh diimpor yaitu 30 tahun. Karena hal ini sangat berkaitan dengan kelangsungan hidup industri pelayaran, perkapalan dan penyeberangan,” katanya.
Sebelumnya pada 2015, ketiga asosiasi ini telah menyusun peta jalan terkait batasan impor kapal dari luar negeri.
Dalam kesempatan sama, Ketua Umum Iperindo Eddy K Logam mengatakan seharusnya peta jalan yang telah disusun tersebut dapat dijadikan acuan dalam pembuatan kebijakan oleh pemerintah.
Menurut dia, hal ini sangat erat kaitannya dengan kelangsungan hidup puluhan ribu pekerja galangan kapal nasional yang terancam dengan terbitnya Permendag No 76 tersebut.
Kebijakan ini juga membuat laut Indonesia akan dipenuhi kapal-kapal tua, yang berdampak pada inefisiensi biaya operasional kapal.
“Maka kami menilai, sebaiknya dikembalikan lagi kebijakan yang sesuai dengan peta jalan yang telah dibuat oleh ketiga asosiasi,” kata Eddy.
Dia menilai, kebijakan Permendag seharusnya sejalan dengan kebijakan Presiden Joko Widodo yang berencana menekan defisit neraca perdagangan, sekaligus meningkatkan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) pada industri perkapalan nasional.
Ketua Umum Gapasdap Khoiri Soetomo mengatakan kebijakan Permendag No. 76 ini akan mengakibatkan berlebihnya pasokan kapal, sehingga berdampak negatif pada kegiatan industri pelayaran dan penyeberangan nasional.
“Seharusnya kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan dapat sejalan dengan pemberdayaan industri maritim, di mana di dalamnya ada perkapalan, penyeberangan dan pelayaran," katanya.
Baca juga: INSA minta aturan turunan UU Pelayaran dibuat dulu sebelum direvisi
Pewarta: Juwita Trisna Rahayu
Editor: Ahmad Wijaya
Copyright © ANTARA 2019
Tags: