"Saya pikir itu salah dan melanggar Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup," katanya di Jakarta, Senin, saat mengomentari penebangan sejumlah pohon di trotoar Cikini, Jakarta Pusat.
Baca juga: DPRD pertanyakan koordinasi pembabatan pohon besar Cikini
Pihaknya juga mengkritisi pernyataan Anggota Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) DKI Jakarta Marco Kusumawijaya yang menyebut penebangan pohon atas permintaan masyarakat sebab akar penunjang pohon rapuh.
Baca juga: Pohon berbunga cantik akan ditanam di Cikini
"Bisa juga, kalau masih bisa dipertahankan ya dipertahankan, kalau gak bisa itu dipindahkan dirawat nanti diganti sama pohon lain. DKI mampu beli," katanya.
Baca juga: Penebangan pohon di Cikini untuk peremajaan