Jakarta (ANTARA) - Pakar hukum Eka Wahyuning menilai aspek perlindungan data pribadi dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE) sedikit lebih berkembang daripada PP No. 82 Tahun 2012.

"Kita melihat perlindungan data pribadi dalam PP No 71 Tahun 2019 ini sedikit berkembang dari PP No 82 tahun 2012, dimana pemilik data memiliki hak untuk meminta dihapuskan data yang menurut mereka tidak relevan, data pribadinya memang sudah kedaluwarsa (expired), atau digunakan tidak sebagaimana mestinya," ujar Eka di Jakarta, Senin.

Dia mengatakan bahwa pentingnya perlindungan data pribadi yang diatur dalam PP No 71 Tahun 2019 tersebut karena memang dalam prakteknya data-data pribadi masyarakat saat ini bertebaran dimana-mana, serta sebenarnya tidak bermaksud bahwa data masyarakat tersebut digunakan untuk kepentingan suatu marketing tertentu.

Baca juga: Pakar: PP No. 71 Tahun 2019 beri kejelasan bagi pelaku usaha

PP ini juga memberikan hak kepada pemilik data pribadi untuk meminta penghapusan datanya kepada penyelenggara sistem dan transaksi elektronik, serta kemudian juga memiliki hak delisting atau hak untuk menghapuskan informasi yang ada di internet di mana data pribadi individu dapat dihapuskan dari mesin pencari atau search engine.

Hak delisting ini dinilai penting, menurut Eka, karena mungkin data-data itu merugikan individu, di mana data tersebut kemungkinan merupakan data 20 tahun yang lalu terkait jejak digitalnya.

"Menurut kami PP No 71 Tahun 2019 tersebut sangat membantu pemilik data pribadi," kata Eka.

Kementerian Komunikasi dan Informatika telah menerbitkan PP No. 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. Regulasi ini menjadi revisi dari Peraturan Pemerintah No. 82 Tahun 2012.

PP No 71 Tahun 2019 juga sebenarnya diterbitkan untuk mengisi kekosongan regulasi karena Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) telah dikembalikan oleh Kementerian Sekretaris Negara kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk dikaji ulang.

Dalam pasal 14 ayat 1 PP No 71 Tahun 2019 menyatakan bahwa Penyelenggara Sistem Elektronik wajib melaksanakan prinsip pelindungan Data Pribadi dalam melakukan pemrosesan Data Pribadi.

Selain itu dalam pasal 15 ayat 1 dinyatakan bahwa setiap Penyelenggara Sistem Elektronik wajib menghapus Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang tidak relevan yang berada di bawah kendalinya atas permintaan orang yang bersangkutan.

Sedangkan dalam pasal 15 ayat 2 dinyatakan bahwa kewajiban penghapusan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang tidak relevan sebagaimana dimaksud terdiri dari penghapusan (right to erasure), dan pengeluaran dari daftar mesin pencari (right to delisting).

Selain soal perlindungan data pribadi, PP No 71 Tahun 2019 ini juga membahas beberapa poin lainnya seperti penempatan data center, penyelenggaraan sistem elektronik, identifikasi situs, pengelolaan nama domain situs, dan lainnya.

Baca juga: Asosiasi perusahaan digital minta pemerintah tinjau revisi PP PSTE
Baca juga: Kominfo optimistis revisi PP PSTE rampung Oktober