Yogyakarta (ANTARA) - Realisasi penerimaan empat dari 10 jenis pajak daerah yang dikelola Pemerintah Kota Yogyakarta hingga akhir Oktober 2019 masih berada di bawah target capaian sebesar 83,33 persen, dengan realisasi terendah adalah pajak parkir 68,05 persen.

“Dalam waktu dua bulan terakhir ini, akan kami upayakan untuk menggenjot realisasi penerimaan pajak, salah satunya dengan melakukan penagihan secara langsung ke wajib pajak. Kami undang untuk datang dan membayar pajak,” kata Kepala Bidang Pembukuan dan Penagihan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Yogyakarta Santosa di Yogyakarta, Senin.

Keempat jenis pajak daerah tersebut adalah pajak hiburan dengan realisasi 81,91 persen atau Rp10,23 miliar dari target Rp12,5 miliar. Sedangkan pajak parkir terealisasi Rp2,5 miliar dari target Rp3,67 miliar; pajak sarang burung walet terealisasi 76,12 persen atau Rp4,9 juta dari target Rp6,5 juta, dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHPB) terealisasi 74,06 persen atau Rp45,17 miliar dari target Rp61 miliar.

Menurut dia, terdapat beberapa faktor yang menyebabkan realisasi keempat jenis pajak daerah tersebut belum sesuai target pada akhir Oktober, di antaranya untuk pajak hiburan sangat tergantung dari banyaknya kegiatan hiburan yang digelar di Kota Yogyakarta.

“Dimungkinkan akhir tahun akan ada banyak kegiatan hiburan di Kota Yogyakarta sehingga penerimaan pajak pun bisa digenjot dan target hingga akhir tahun bisa terpenuhi,” katanya.

Sedangkan untuk pajak sarang burung walet juga menunggu hasil panen yang akan dilakukan pada Desember. Di Kota Yogyakarta terdapat tujuh wajib pajak sarang burung walet yang biasanya memiliki masa panen pada Juli dan Desember.

“Untuk pajak parkir, masih ada kesulitan dalam pengisian e-SPTPD (surat pemberitahuan pajak daerah elektronik) oleh wajib pajak. Padahal, sistem itu sangat memudahkan wajib pajak menyetorkan pajak. Perlu kami sosialisasikan lagi,” katanya.

BPKAD Kota Yogyakarta memberlakukan sistem pembayaran pajak dengan pengisian e-SPTPD untuk empat jenis pajak daerah, yaitu pajak parkir, hiburan, hotel, dan restoran. Dengan pengisian e-SPTPD, maka wajib pajak tidak perlu lagi datang ke loket untuk mengantre membayar pajak.

“Setelah mengisi e-SPTPD, maka wajib pajak akan memperoleh nomor billing untuk membayar pajak. Pembayaran bisa dilakukan dimana saja,” katanya.

Sedangkan untuk BPHTB, Santosa mengatakan, penerimaan pajak juga sangat tergantung dari banyak dan besaran transaksi jual beli tanah dan bangunan yang terjadi di Kota Yogyakarta. “Biasanya, akan ada kenaikan jumlah transaksi saat akhir tahun. Harapannya, realisasi pajak pun meningkat,” katanya.

Sementara itu, realisasi pajak bumi dan bangunan tercatat sebagai realisasi terbesar hingga akhir Oktober bahkan sudah melebihi target yaitu mencapai 102,07 persen atau Rp84,2 miliar dari target Rp82,5 miliar.

“Capaian yang cukup baik ini ditunjang oleh program bebas denda tunggakan yang kami lakukan pada Agustus. Ada tambahan penerimaan Rp4,7 miliar,” katanya.

Meskipun masih ada empat pajak daerah yang belum memenuhi target, namun rata-rata realisasi dari 10 jenis pajak daerah sudah mencapai 89,23 persen atau Rp379,56 miliar dari target Rp425,38 miliar. “Dari tahun ke tahun, target yang sudah ditetapkan pasti bisa dipenuhi pada akhir tahun. Kami tetap optimistis,” katanya.

Baca juga: Keringanan denda pajak di Yogyakarta tidak mudah diberikan
Baca juga: Pemkot Yogyakarta-KPK pantau pajak secara online