Bertemu Menteri Kehakiman Laos, Yasonna minta WNI tak dihukum mati
4 November 2019 13:20 WIB
Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly (kanan) berjabat tangan dengan Menteri Kehakiman Laos Saysy Santyvong (kiri) usai membuka kegiatan 'Joint Capacity Building and Training' di Gedung Direktorat Jenderal (Ditjen) AHU Kemenkumham, Jakarta, Senin (4/11/2019). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/aww/pri.
Jakarta (ANTARA) - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dalam pertemuannya dengan Menteri Kehakiman Laos Saysy Santyvong di Jakarta, Senin, meminta agar Warga Negara Indonesia (WNI) yang terjerat kasus hukum terkait narkotika di Laos tidak dihukum mati.
"Dalam rangka perlindungan kewarganegaraan, kita minta, kita tidak minta dibebaskan, harus dihukum, tapi kita minta jangan sampai hukuman mati," ujar Yasonna di Kementerian Hukum dan HAM.
Baca juga: Kemenkumham-Kementerian Kehakiman Laos kerja sama bidang hukum
Dia mengatakan saat ini terdapat tiga WNI yang tengah menjalani proses hukum terkait kejahatan narkotika di Laos. Ketiga WNI tersebut terjerat pada dua kasus berbeda, yakni pada tahun 2013 dan 2018. Ketiganya terancam hukuman mati.
Yasonna mendukung pemerintah Laos agar tetap menegakkan hukum terhadap ketiga WNI tersebut. Namun demikian, dia meminta agar hukuman yang diberikan bukan hukuman mati.
Lebih lanjut Yasonna mengatakan bahwa kerjasama penguatan di bidang hukum, termasuk pemberantasan narkotika menjadi komitmen penting baik bagi pemerintah Indonesia maupun Laos.
Hal tersebut kemudian dituangkan dalam memorandum saling pengertian (Memorandum of Cooperation) antara kedua negara mengenai kerja sama di bidang hukum, khususnya pemberantasan narkoba.
Melalui memorandum tersebut, baik Indonesia dan Laos akan saling bertukar buku, ahli dan berbagai informasi yang dibutuhkan dalam rangka penguatan kerja sama di bidang hukum.
Baca juga: Presiden Jokowi: Yasonna dipilih untuk selesaikan "omnibus law"
Yasonna mengatakan penandatanganan memorandum tersebut merupakan hasil tindak lanjut pertemuan bilateral antara Kemenkumham dan Kementerian Kehakiman Laos dalam acara ASEAN Law Ministers Meeting ke-10 pada 2018 lalu.
"Kita berjanji untuk meneruskan dalam bentuk kerja samanya, maka ini adalah jawaban atas pertemuan tersebut," kata Yasonna
Yasonna meyakini melalui kerja sama iniIndonesia dan Laosbisa saling bersinergi dalam penguatan di bidang hukum, khususnya dalam pemberantasan narkotika.
Indonesia memandang Laos sebagai negara yang cukup baik dalam pemberantasan narkoba. Dengan adanya perjanjian tersebut, diharapkan baik Indonesia maupun Laos dapat saling bersinergi mencegah masuknya narkotika ke dalam masing-masing negara.
"Kerja sama kita di dalam bidang pemberantasan narkotika ini menjadi sangat penting. Tanpa kerja sama, bahan-bahan substance narkotika dari beberapa negara di ASEAN ini yang masuk ke Indonesia harus kita cegah bersama," ucap Yasonna.
"Dan pemerintahan Laos mereka sangat baik dalam pemberantasan narkoba di sana, sangat kencang. Kita perlu minta bantuan mereka dalam sharing expertise," sambung dia.
Baca juga: Menkumham berkoordinasi dengan Menkopolhukam soal "omnibus law"
"Dalam rangka perlindungan kewarganegaraan, kita minta, kita tidak minta dibebaskan, harus dihukum, tapi kita minta jangan sampai hukuman mati," ujar Yasonna di Kementerian Hukum dan HAM.
Baca juga: Kemenkumham-Kementerian Kehakiman Laos kerja sama bidang hukum
Dia mengatakan saat ini terdapat tiga WNI yang tengah menjalani proses hukum terkait kejahatan narkotika di Laos. Ketiga WNI tersebut terjerat pada dua kasus berbeda, yakni pada tahun 2013 dan 2018. Ketiganya terancam hukuman mati.
Yasonna mendukung pemerintah Laos agar tetap menegakkan hukum terhadap ketiga WNI tersebut. Namun demikian, dia meminta agar hukuman yang diberikan bukan hukuman mati.
Lebih lanjut Yasonna mengatakan bahwa kerjasama penguatan di bidang hukum, termasuk pemberantasan narkotika menjadi komitmen penting baik bagi pemerintah Indonesia maupun Laos.
Hal tersebut kemudian dituangkan dalam memorandum saling pengertian (Memorandum of Cooperation) antara kedua negara mengenai kerja sama di bidang hukum, khususnya pemberantasan narkoba.
Melalui memorandum tersebut, baik Indonesia dan Laos akan saling bertukar buku, ahli dan berbagai informasi yang dibutuhkan dalam rangka penguatan kerja sama di bidang hukum.
Baca juga: Presiden Jokowi: Yasonna dipilih untuk selesaikan "omnibus law"
Yasonna mengatakan penandatanganan memorandum tersebut merupakan hasil tindak lanjut pertemuan bilateral antara Kemenkumham dan Kementerian Kehakiman Laos dalam acara ASEAN Law Ministers Meeting ke-10 pada 2018 lalu.
"Kita berjanji untuk meneruskan dalam bentuk kerja samanya, maka ini adalah jawaban atas pertemuan tersebut," kata Yasonna
Yasonna meyakini melalui kerja sama iniIndonesia dan Laosbisa saling bersinergi dalam penguatan di bidang hukum, khususnya dalam pemberantasan narkotika.
Indonesia memandang Laos sebagai negara yang cukup baik dalam pemberantasan narkoba. Dengan adanya perjanjian tersebut, diharapkan baik Indonesia maupun Laos dapat saling bersinergi mencegah masuknya narkotika ke dalam masing-masing negara.
"Kerja sama kita di dalam bidang pemberantasan narkotika ini menjadi sangat penting. Tanpa kerja sama, bahan-bahan substance narkotika dari beberapa negara di ASEAN ini yang masuk ke Indonesia harus kita cegah bersama," ucap Yasonna.
"Dan pemerintahan Laos mereka sangat baik dalam pemberantasan narkoba di sana, sangat kencang. Kita perlu minta bantuan mereka dalam sharing expertise," sambung dia.
Baca juga: Menkumham berkoordinasi dengan Menkopolhukam soal "omnibus law"
Pewarta: Fathur Rochman
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2019
Tags: