Jakarta (ANTARA) - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menandatangani memorandum saling pengertian (Memorandum of Cooperation) mengenai kerja sama hukum dengan Kementerian Kehakiman Laos yang diwakili oleh Menteri Kehakiman, Saysy Santyvong, di Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Senin.

"Ini adalah memorandum jangka panjang dalam bidang legislasi, nanti dia buat lagi muncul 'legal assistance', termasuk tindak pidana 'organize crime' antar lintas negara, secara khusus narkotika, dan lain-lain," ujar Yasonna.

Melalui memorandum tersebut, kedua negara nantinya akan saling bertukar buku, ahli dan berbagai informasi yang dibutuhkan dalam rangka penguatan kerja sama di bidang hukum.

Yasonna mengatakan penandatangan memorandum tersebut merupakan hasil tindak lanjut pertemuan bilateral antara Kemenkumham dan Kementerian Kehakiman Laos dalam acara ASEAN Law Ministers Meeting Ke-10 pada 2018 lalu.

"Kita berjanji untuk meneruskan dalam bentuk kerja samanya, maka ini adalah jawaban atas pertemuan tersebut," kata Yasonna

Baca juga: Sembilan BUMN Indonesia siap ekspansi bisnis di Republik Laos

Baca juga: Dubes katakan Indonesia bisa tarik wisman melalui Laos

Baca juga: Menkumham berkoordinasi dengan Menkopolhukam soal "omnibus law"


Yasonna meyakini melalui kerjasama ini Indonesia dan Laos bisa saling bersinergi dalam penguatan di bidang hukum, khususnya dalam pemberantasan narkotika.

Indonesia memandang Laos sebagai negara yang cukup baik dalam pemberantasan narkoba. Dengan adanya perjanjian tersebut, diharapkan baik Indonesia maupun Laos dapat saling bersinergi mencegah masuknya narkotika ke dalam masing-masing negara.

"Kerja sama kita di dalam bidang pemberantasan narkotika ini menjadi sangat penting. Tanpa kerja sama, bahan-bahan 'substance' narkotika dari beberapa negara di ASEAN ini yang masuk ke Indonesia harus kita cegah bersama," ucap Yasonna.

"Dan pemerintahan Laos mereka sangat baik dalam pemberantasan narkoba di sana, sangat kencang. Kita perlu minta bantuan mereka dalam sharing expertise," sambung dia.

Penandatangan memorandum saling pengertian itu kemudian dilanjutkan dengan kegiatan Kerjasama Pelatihan Pengembangan Kapasitas (Joint Capacity Building and Training) yang melibatkan 20 orang pejabat penegak hukum baik dari Indonesia maupun Laos.

Dari Indonesia, pejabat penegak hukum yang mengikuti kegiatan tersebut berasal dari kepolisian, Komisi Pemberantasan Korupsi, Kemenkumham, dan Kejaksaan Agung.

Kegiatan tersebut diharapkan dapat meningkatkan kapasitas pejabat di lingkungan kementerian masing-masing, termasuk otoritas pusat, serta aparat penegak hukum dalam kerja sama hubungan timbal balik dalam tindak pidana (Mutual Legal Assistance in Criminal Matters), ekstradisi, pemindahan narapidana, serta penanganan kasus arbitrase.