Mataram (ANTARA) - Anggota Komisi VIII DPR RI, HM Syamsul Lutfi mengatakan, wacana yang dilontarkan Menteri Agama Fachrul Razi terkait larangan penggunaan niqab atau cadar dan celana cingkrang dikalangan ASN pemerintahan, hendaknya dikaji terlebih dahulu.

"Karena ini menyangkut agama, dan bisa menimbulkan persepsi yang berbeda-beda, hendaknya wacana seperti ini dikaji dulu. Tidak bisa serta merta diterapkan," kata HM Saymsul Lutfi, legislator Partai Nasdem dari Dapil NTB II/Pulau Lombok di Mataram, Minggu.

Syamsul Lutfi menegaskan, wacana tersebut harus dikaji mendalam dengan melibatkan tokoh agama, alim ulama, dan menjaring aspirasi dari seluruh Pemda dan masyarakat di daerah.

Sebab, papar dia, karakteristik dan budaya masyarakat di Indonesia sangat beragam dan memiliki kearifan lokal masing-masing, yang tidak boleh dinafikan pemerintah pusat dalam mengambil kebijakan.

"Karena persoalan ini menyangkut urusan agama maka sangat baik pula bila kita bicarakan juga dengan para tokoh agama, sebelum wacana tersebut benar-benar diterapkan agar masyarakat menjadi tenang dan tidak terjadi apa apa yang kita khawatirkan," kata Lutfi.

Ia menegaskan, jika niqab atau cadar dan celana cingkrang dikaitkan dengan radikalisme dan terorisme maka hal tersebut menjadi sebuah kekeliruan besar.

"Tindakan radikalisme apalagi terorisme sama sekali tidak ada kaitannya dengan agama atau etnis tertentu, bila ada yang memiliki pandangan bahwa terjadinya radikalisme faktornya adalah agama tertentu maka pastilah itu pandangan yang keliru dan harus kita luruskan karena tindakan radikal bisa saja dilakukan oleh siapapun penganut agama manapun bahkan oleh oknum yang tidak beragama sekali pun," tegasnya.

Syamsul Lutfi yang juga kakak kandung Tuan Guru Bajang (TGB) menekankan, bahwa tindakan radikalisme lebih banyak dipicu oleh kesenjangan ekonomi dan ketimpangan sosial.

"Serta oleh mereka atau kelompok mereka yang merasa belum mendapat perlakuan yang adil dari pemerintah," tegasnya.

Syamsul Lutfi menambahkan, Menag hendaknya lebih berfokus dalam membenahi jajarannya secara internal.

"Benahi dulu di internal Kemenag, kan masih banyak hal yang harus jadi fokus Menag untuk pembenahan internal," katanya.

Seperti diketahui, Menteri Agama Fachrul Razi menyindir masalah busana di instansi pemerintah, dan berencana melakukan larangan cadar atau niqab masuk ke instansi milik pemerintah. Fachrul juga menyinggung penggunaan celana cingkrang dikalangan aparatur sipil negara (ASN).

Hal itu ia sampaikan saat memaparkan visi kerja dalam Rapat Koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) pada Kamis lalu.

Statemen Fachrul langsung menjadi viral dan menuai banyak reaksi dari masyarakat.

Terkait hal itu, anggota Komisi VIII DPR RI, Syamsul Lutfi mengatakan, pihak Komisi VIII juga berencana memanggil Menag Fachrul Razi untuk meminta penjelasan.

"Rencana Komisi VIII akan meminta penjelasan dari Menag," katanya.

Wakil Ketua Umum Badan Koordinasi Muballigh Indonesia (BAKOMUBIN) Tuan Guru Fauzan Zakaria mengatakan, jika benar ada wacana pelarangan niqab dan celana cingkrang di lingkungan ASN, maka hal tersebut menjadi blunder buat pemerintahan Jokowi-Ma'ruf.

Selain itu, juga bertentangan dengan konstitusi Indonesia yakni UUD 1945 serta tidak friendly dengan hak azazi manusia.

"Masyarakat sudah sangat jenuh dengan kegaduhan politik pra dan pasca Pilpres baru-baru ini, dan kini situasinya sudah aman dan kondusif maka mari kita jaga kondisi ini, agar pemerintah bisa fokus bekerja, jangan melontarkan wacana kebijakan yang justru kontra produktif dan berpotensi menciptakan kegaduhan baru ditengah masyarakat," kata Tuan Guru Fauzan Zakaria.

Ia menyatakan, pihaknya yakin Presiden Jokowi pun tidak senang bila ada pembantunya dari jalangan Menteri yang berpotensi menghadirkan kebijakan yang mensuplai kegaduhan.

Lebih jauh, ulama muda dari Lombok ini menegaskan, tidak ada kaitannya gaya berbusana dengan tindakan radikalisme apalagi terorisme.

"Tidak ada yang sepakat kalau radikalisme dan terorisme dikaitkan dengan gaya busana, atau agama dan etnis tertentu. Ini sangat tidak subtantif. Apalagi Pasal 29 ayat 1, pada UUD kita sangat jelas soal kebebasan menganut dan menjalankan ajaran agama, undang undang menjamin hal itu," katanya.

Fauzan yang populer disapa Tuan Guru Millenial mengatakan, tindakan seseorang tidak identik dengan pakaiannya, maka terlalu jauh bila negara melarang niqab dan celana cingkrang dengan alasan radikalisme dan keamanan.

"Saya rasa itu keliru, bila dijadikan sebagai program prioritas dalam seratus hari Menteri Agama yang baru," ucapnya.

Ia berharap agar jajaran Komisi VIII DPR RI dapat mengingatkan mitra kerjanya dalam hal ini Kemenag RI secara intens, agar dapat membuat kebijakan prioritas yang sangat diharapkan masyarakat.

"Saat ini yang paling prioritas yang kita butuhkan di tengah masyarakat adalah persatuan, persaudaraan yang kuat, toleransi yang tinggi antar ummat beragama, perdamaian antar seluruh golongan dan etnis. Maka berbagai program yang dapat mempercepat terwujudnya hal itu yang harus diprioritaskan Menteri Agama, untuk itu kami mohon DPR RI memberikan masukan kepada Kemenag RI," katanya.
Baca juga: Polemik cadar, Wakil Ketua DPD: itu baru wacana
Baca juga: Ombudsman berharap IAIN Bukittinggi akhiri polemik cadar