LKPP dorong penggunaan teknologi digital untuk pengadaan barang/jasa
2 November 2019 19:17 WIB
Ilustrasi: Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Roni Dwi Susanto (kedua dari kiri) berbicara dalam acara penandatanganan nota kesepahaman antara Indonesia Corruption Watch (ICW), LKPP dan Ikatan Ahli Pengadaan Indonesia (IAPI) di gedung LKPP Jakarta, Jumat (28/6). (Desca Lidya Natalia)
Jakarta (ANTARA) - Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) mendorong pemanfaatan teknologi digital dalam pengadaan barang dan jasa di kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah (pemda).
"Teknologi informasi yang berkembang pesat mempengaruhi aktivitas pasar serta pola bisnis. Melalui pemanfaatan teknologi digital, pengadaan semakin didorong untuk mampu memberikan value for money, mengajak entitas pengadaan kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah untuk berkolaborasi," kata Kepala Biro Hukum, Sistem Informasi dan Kepegawaian LKPP Iwan Herniwan melalui pernyataan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu.
Apalagi disrupsi teknologi juga mendorong organisasi pemerintah untuk bertransformasi memotong rantai birokrasi, memudahkan prosedur, dan mengubah pola kerja yang bertujuan agar organisasi lebih responsif, transparan, dan terjangkau sehingga terjadi check and balance.
Dengan kondisi seperti itu LKPP kemudian melakukan berbagai inovasi melalui empat pilar Pengembangan Sistem Pengadaan Barang Jasa yaitu: pertama, pengembangan strategi dan kebijakan, mendorong value for money dengan tidak lagi menjadikan harga termurah sebagai tolok ukur efesiensi dan efektivitas pengadaan. Selain itu juga melakukan penyederhanaan aturan agar pelaksanaan pengadaan lebih sederhana dan tidak berbelit-belit.
Kebijakan dan regulasi pengadaan diwujudkan agar meningkatkan perekonomian nasional sekaligus mendorong pemerataan ekonomi dan membangun dunia usaha yang sehat.
Kedua, pengembangan sistem informasi dan monitoring-evaluasi dengan pemanfaatan Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) melalui aplikasi sistem pengadaan secara elektronik yang lingkupnya dimulai dari perencanaan kebutuhan sampai dengan tender dan katalog elektronik. Pembaruan SPSE versi 4.3 saat ini sudah dapat memfasilitasi metode pengadaan repeat order dan reverse auction.
Sistem pengadaan secara elektronik dinilai dapat meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan transparansi dalam proses pengadaan barang/jasa pemerintah sehingga dapat meminimalisir peluang terjadinya penyimpangan dalam pengadaan.
Ketiga, melalui penguatan SDM dan kelembagaan dengan mendorong pembentukan unit kerja pengadaan barang/jasa sebagai organisasi mandiri di setiap kementerian/lembaga/pemerintah daerah yang diisi oleh pejabat fungsional yang kompeten, berorientasi pada hasil, memiliki kompetensi teknis, manajerial dan sosiokultural.
Keempat adalah menanamkan nilai integritas kepada pelaku pengadaan baik pengelola pengadaan ataupun pelaku usaha pengadaan barang/jasa pemerintah.
LKPP juga berupaya mengawal langsung proses pelaksanaan pengadaan melalui pendampingan untuk paket pengadaan yang bernilai besar dan berisiko tinggi. Beberapa di antaranya adalah proyek strategis nasional seperti Penyelenggaraan Asian Games dan Asian Para Games 2018, Pengadaan Logistik Pemilu 2019 dan Palapa Ring.
LKPP mencatat bahwa anggaran belanja pengadaan barang/jasa pemerintah 2019 adalah sebesar Rp1.133 triliun atau 52 persen dari APBN/APBD.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 97.998 paket tender dengan nilai Rp265 triliun sudah ditransaksikan melalui e-tendering, dan 314 ribu paket dengan nilai Rp 54 triliun ditransaksikan melalui belanja langsung (e-Purchasing) melalui katalog elektronik, sisanya dilakukan melalui skema pengadaan yang belum terakomodir melalui sistem elektronik.
LKPP akan menyelenggarakan Rapat Koordinasi Pengadaan 2019, 6-7 November yang akan dibuka oleh Presiden Joko Widodo dan dihadiri oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Keuangan, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional dan Ketua Komisi XI DPR RI. Rakornas ini diikuti oleh 4.000 peserta perwakilan pihak-pihak terkait pengadaan dari seluruh kementerian, lembaga, pemda dan organisasi mitra pembangunan yang terkait.
"Teknologi informasi yang berkembang pesat mempengaruhi aktivitas pasar serta pola bisnis. Melalui pemanfaatan teknologi digital, pengadaan semakin didorong untuk mampu memberikan value for money, mengajak entitas pengadaan kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah untuk berkolaborasi," kata Kepala Biro Hukum, Sistem Informasi dan Kepegawaian LKPP Iwan Herniwan melalui pernyataan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu.
Apalagi disrupsi teknologi juga mendorong organisasi pemerintah untuk bertransformasi memotong rantai birokrasi, memudahkan prosedur, dan mengubah pola kerja yang bertujuan agar organisasi lebih responsif, transparan, dan terjangkau sehingga terjadi check and balance.
Dengan kondisi seperti itu LKPP kemudian melakukan berbagai inovasi melalui empat pilar Pengembangan Sistem Pengadaan Barang Jasa yaitu: pertama, pengembangan strategi dan kebijakan, mendorong value for money dengan tidak lagi menjadikan harga termurah sebagai tolok ukur efesiensi dan efektivitas pengadaan. Selain itu juga melakukan penyederhanaan aturan agar pelaksanaan pengadaan lebih sederhana dan tidak berbelit-belit.
Kebijakan dan regulasi pengadaan diwujudkan agar meningkatkan perekonomian nasional sekaligus mendorong pemerataan ekonomi dan membangun dunia usaha yang sehat.
Kedua, pengembangan sistem informasi dan monitoring-evaluasi dengan pemanfaatan Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) melalui aplikasi sistem pengadaan secara elektronik yang lingkupnya dimulai dari perencanaan kebutuhan sampai dengan tender dan katalog elektronik. Pembaruan SPSE versi 4.3 saat ini sudah dapat memfasilitasi metode pengadaan repeat order dan reverse auction.
Sistem pengadaan secara elektronik dinilai dapat meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan transparansi dalam proses pengadaan barang/jasa pemerintah sehingga dapat meminimalisir peluang terjadinya penyimpangan dalam pengadaan.
Ketiga, melalui penguatan SDM dan kelembagaan dengan mendorong pembentukan unit kerja pengadaan barang/jasa sebagai organisasi mandiri di setiap kementerian/lembaga/pemerintah daerah yang diisi oleh pejabat fungsional yang kompeten, berorientasi pada hasil, memiliki kompetensi teknis, manajerial dan sosiokultural.
Keempat adalah menanamkan nilai integritas kepada pelaku pengadaan baik pengelola pengadaan ataupun pelaku usaha pengadaan barang/jasa pemerintah.
LKPP juga berupaya mengawal langsung proses pelaksanaan pengadaan melalui pendampingan untuk paket pengadaan yang bernilai besar dan berisiko tinggi. Beberapa di antaranya adalah proyek strategis nasional seperti Penyelenggaraan Asian Games dan Asian Para Games 2018, Pengadaan Logistik Pemilu 2019 dan Palapa Ring.
LKPP mencatat bahwa anggaran belanja pengadaan barang/jasa pemerintah 2019 adalah sebesar Rp1.133 triliun atau 52 persen dari APBN/APBD.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 97.998 paket tender dengan nilai Rp265 triliun sudah ditransaksikan melalui e-tendering, dan 314 ribu paket dengan nilai Rp 54 triliun ditransaksikan melalui belanja langsung (e-Purchasing) melalui katalog elektronik, sisanya dilakukan melalui skema pengadaan yang belum terakomodir melalui sistem elektronik.
LKPP akan menyelenggarakan Rapat Koordinasi Pengadaan 2019, 6-7 November yang akan dibuka oleh Presiden Joko Widodo dan dihadiri oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Keuangan, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional dan Ketua Komisi XI DPR RI. Rakornas ini diikuti oleh 4.000 peserta perwakilan pihak-pihak terkait pengadaan dari seluruh kementerian, lembaga, pemda dan organisasi mitra pembangunan yang terkait.
Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2019
Tags: