Polisi buru pengunggah pertama video syur mirip Gisel
1 November 2019 21:00 WIB
Artis Gisella Anastasia (kanan) didampingi penasehat hukumnya Sandiy Arifin (kiri) usai menjalani pemeriksaan di Krimsus, Polda Metrojaya, Jakarta, Rabu (30/10/2019). Polisi memeriksa Gisella Anastasia sebagai saksi pelapor terkait kasus video asusila mirip dirinya, dan pemeriksaan tersebut juga terkait dengan laporan Gisella pada Jumat lalu soal pencemaran nama baik. ANTARA FOTO/Reno Esnir/hp/pri.
Jakarta (ANTARA) - Penyidik Polda Metro Jaya kini memfokuskan untuk memburu orang pertama kali yang mengunggah dan menyebarkan video syur serta mencatut nama artis Gisella Anastasia atau akrab disapa Gisel.
"Kita masih mencari siapa yang upload pertama, nanti akan kita lakukan identifikasi terlebih dahulu oleh polisi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jumat.
Argo mengatakan pihaknya masih belum mengantongi identitas pelaku yang pertama kali menyebarkan video syur itu.
Baca juga: Gisel tak akan maafkan penyebar video syur
Dia mengatakan penyidik masih masih memproses dan menelusuri kasus tersebut.
"Identitas pelaku belum ya, masih dalam proses," jelas Argo.
Seperti diberitakan sebelumnya, Gisel melaporkan beberapa akun media sosial yang menyebar video syur dengan narasi seolah-olah pemeran wanita dalam video tersebut dirinya.
Laporan Gisel telah diterima pihak kepolisan dengan nomor laporan LP/6864/X/219/PMJ/Dit. Reskrimsus dengan pelapor dirinya sendiri.
Baca juga: Gisella Anastasia alami tekanan psikologis akibat fitnah video syur
Pasal yang dikenakan dalam laporan Gisel itu terkait penyebaran video bermuatan asusila atau pencemaran nama baik atau menyebarluaskan video yang bermuatan pornografi.
Untuk Pasal yang dimaksud yakni Pasal 27 ayat 1 junto Pasal 45 ayat 1 atau Pasal 27 ayat 3 junto Pasal 23 ayat 3 UU nomor 19/2016 tentang ITE.
"Kita masih mencari siapa yang upload pertama, nanti akan kita lakukan identifikasi terlebih dahulu oleh polisi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jumat.
Argo mengatakan pihaknya masih belum mengantongi identitas pelaku yang pertama kali menyebarkan video syur itu.
Baca juga: Gisel tak akan maafkan penyebar video syur
Dia mengatakan penyidik masih masih memproses dan menelusuri kasus tersebut.
"Identitas pelaku belum ya, masih dalam proses," jelas Argo.
Seperti diberitakan sebelumnya, Gisel melaporkan beberapa akun media sosial yang menyebar video syur dengan narasi seolah-olah pemeran wanita dalam video tersebut dirinya.
Laporan Gisel telah diterima pihak kepolisan dengan nomor laporan LP/6864/X/219/PMJ/Dit. Reskrimsus dengan pelapor dirinya sendiri.
Baca juga: Gisella Anastasia alami tekanan psikologis akibat fitnah video syur
Pasal yang dikenakan dalam laporan Gisel itu terkait penyebaran video bermuatan asusila atau pencemaran nama baik atau menyebarluaskan video yang bermuatan pornografi.
Untuk Pasal yang dimaksud yakni Pasal 27 ayat 1 junto Pasal 45 ayat 1 atau Pasal 27 ayat 3 junto Pasal 23 ayat 3 UU nomor 19/2016 tentang ITE.
Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2019
Tags: