Jakarta (ANTARA) - KPK pada Jumat memanggil lima saksi dalam penyidikan kasus korupsi pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan pembangunan Jembatan Waterfront City atau Jembatan Bangkinang Tahun Anggaran 2015-2016, di Kabupaten Kampar, Riau.

"Hari ini, KPK mengagendakan pemeriksaan satu saksi untuk tersangka IKS dan empat saksi untuk tersangka AN dalam kasus korupsi pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan pembangunan Jembatan Waterfront City Multy Years pada Dinas Bina Marga dan Pengairan Pemkab Kampar Tahun anggaran 2015-2016," ucap Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di Jakarta, Jumat.

Dalam kasus itu, KPK telah menetapkan dua tersangka, yakni Adnan (AN) yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pembangunan Jembatan Waterfront City Dinas Bina Marga dan Pengairan Kabupaten Kampar, Riau.

Selanjutnya I Ketut Suarbawa (IKS), Manajer Wilayah II PT Wijaya Karya (Persero) Tbk atau Manajer Divisi Operasi I PT Wijaya Karya (Persero) Tbk.

Pemeriksaan lima saksi itu akan digelar di Mako Sat Brimob Kepolisian Daerah Riau, Kota Pekanbaru.

Lima saksi yang diperiksa, yaitu STPPK Waterfront City (MYC) di Kab Kampar tahun 2015 sd 2016 Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kampar Adnan, Mantan Ketua DPRD Kabupaten Kampar 2014 Ahmad Fikri, Kepala Dinas Bina Marga dan Pengairan Kabupaten Kampar periode April 2012-Januari 2014 Chairussyah.

Selanjutnya, Sekretaris Dinas PUPR Pemerintah Kabupaten Kampar Afrudin Amga, dan staf bidang Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Kabupaten Kampar Fahrizal Efendi.

KPK pada Kamis (14/3) telah mengumumkan dua orang tersebut sebagai tersangka. Para tersangka, diduga telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan.

Atas perbuatan itu, terdapat kerugian keuangan negara atau perekonomian negara dalam pengadaan dan pelaksaksanaan pekerjaan pembangunan Jembatan "Waterfront City" atau Jembatan Bangkinang Tahun Anggaran 2015-2016 di Kabupaten Kampar.