Brussels (ANTARA) - Pengadilan Brussels memerintahkan Belgia agar membawa pulang seorang perempuan, yang bersuamikan anggota ISIS, beserta anak-anaknya dari Suriah dalam waktu 75 hari.
Perempuan yang berusia 23 tahun itu dan dua anaknya sedang menunggu peluang untuk pulang ke Belgia dari kamp pengungsi Ar-Roj di daerah timur laut Suriah, yang dikuasai Suku Kurdi.
Brussels Court of First Instance menyatakan Belgia akan mulai menghadapi denda harian apabila perempuan itu tidak dipulangkan dalam waktu yang ditentukan.
Uni Eropa membuat daftar kontra-terorisme bersama pada September dengan harapan dapat memfasilitasi penuntutan dan hukuman terhadap tersangka milisi dan orang-orang yang kembali dari perang dengan ISIS di Irak dan Suriah.
Sebagian langkah itu dimaksudkan untuk mengatasi kekhawatiran soal nasib ribuan warga negara Uni Eropa yang berjuang demi ISIS dan kini ditahan di Irak dan Suriah.
Banyak di antaranya dapat kembali ke Eropa dan tidak menghadapi persidangan lantaran kurangnya bukti terhadap mereka, faktor yang menyebabkan kegelisahan di sejumlah negara Uni Eropa atas kepulangan mereka ke negara asal.
Komisaris keamanan Uni Eropa, Julian King, mengatakan kepada Reuters pada September lalu bahwa sedikitnya 1.300 warga negara Uni Eropa, lebih dari separuhnya anak-anak, ditahan di Suriah dan Irak.
Presiden AS Donald Trump, yang pada 6 Oktober mengumumkan bahwa pasukan AS akan mundur dari bagian timur laut Suriah, menyeru negara-negara Eropa agar membawa pulang warga negara mereka yang bergabung dengan ISIS di Suriah dan menyeret mereka ke pengadilan.
Sumber: Reuters
Baca juga: Anggota ISIS asal Belgia kabur dari tahanan di Suriah utara
Pengadilan perintahkan Belgia pulangkan warga negaranya dari Suriah
1 November 2019 10:27 WIB
Pria Belgia Ditahan Pihak Otoritas Turki Atas Tuduhan Anggota ISIS (Antara)
Penerjemah: Asri Mayang Sari
Editor: Chaidar Abdullah
Copyright © ANTARA 2019
Tags: