Jakarta (ANTARA) - Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial Kementerian Sosial (Kemensos) RI menyelenggarakan bimbingan sosial bagi Warga Negara Indonesia Migran Korban Perdagangan Orang untuk memberdayakan fungsi sosial dan mendorong mereka merintis usaha peningkatan kesejahteraan keluarga.

"Pemerintah telah berupaya untuk mengatasi permasalahan itu mulai dari hulu hingga hilir, meliputi rehabilitasi sosial, pemulangan dan reintegrasi sosial," kata Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial Edi Suharto saat memberikan arahan pada kegiatan Bimbingan Sosial bagi 340 WNI M KPO (Warga Negara Indonesia Migran Korban Perdagangan Orang) di Aula SMKN 1 Praya di Kabupaten Lombok Tengah dan 150 WNI M KPO di Aula Rumah Makan Sukma Rasa di Lombok Barat, Kamis.

Ia mengatakan kegiatan tersebut diikuti 490 orang yang telah dipulangkan ke daerah asal dan diselenggarakan melalui kerja sama dengan Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) Perkumpulan Panca Karsa (PPK) Mataram, Dinas Sosial Kabupaten Lombok Tengah, Dinas Sosial Kabupaten Lombok Barat, dan Dinas Sosial Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).

Pada kesempatan itu, Kemensos memberikan total bantuan stimulan usaha Rp470,4 juta yang dibagi menjadi Rp326,4 juta bagi 340 orang di Lombok Tengah dan Rp144 juta bagi 150 orang di Lombok Barat melalui rekening masing-masing.

Bimbingan sosial berupa pelatihan keterampilan diberikan melalui praktik kewirausahaan, pengenalan produk, strategi memulai usaha, dan pemasaran.

Baca juga: Kemensos berikan bimbingan dan bantuan untuk 490 WNI MKPO

Sejak September 2015, WNI migran bermasalah yang dideportasi dari Malaysia dan telah dipulangkan ke daerah asal tercatat 62.729 orang.

Provinsi NTB menempati urutan kedua terbanyak untuk WNI migran bermasalah yang dipulangkan ke daerah asal, yaitu 3.768 orang.

Mereka yang dipulangkan ke daerah asal dililit banyak masalah yang terus berlanjut, seperti kekurangan informasi tentang akses bantuan, risiko dan masalah terkait dengan pemulangan, seperti jebakan utang, disharmoni keluarga, kehilangan dokumen atau identitas pribadi, hingga sakit atau disabilitas fisik.

Mereka juga rentan diperdagangkan kembali jika tidak mendapat akses pekerjaan yang layak seiring dengan situasi ekonomi yang semakin memburuk akibat terlilit utang.

Oleh karena itu, mereka yang dipulangkan ke daerah asal membutuhkan bantuan dana dan pelatihan usaha agar dapat berbaur kembali dan hidup berdampingan dengan masyarakat.

Bantuan sosial berupa pelatihan dan dana sosial untuk merintis usaha tentu dibutuhkan para korban perdagangan orang untuk mencegah kemungkinan terulangnya kembali menjadi korban kasus serupa.

Baca juga: BP3TKI Nunukan siap pulangkan lima WNI korban perdagangan orang
Baca juga: Menlu: tantangan perlindungan WNI semakin besar