KPK perpanjang penahanan Soetikno Soedarjo
31 Oktober 2019 18:05 WIB
Dokumentasi tersangka kasus dugaan suap pengadaan mesin Rolls-Royce untuk pesawat Airbus milik Garuda Indonesia pada periode 2005-2014, Soetikno Soedarjo (kanan), bersiap diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (2/10/2019). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Jakarta (ANTARA) - KPK memperpanjang penahanan mantan beneficial owner Connaught International Pte Ltd, Soetikno Soedarjo, tersangka kasus suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus SAS dan Rolls-Royce PLC pada PT Garuda Indonesia.
"Perpanjangan penahanan selama 30 hari," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di Jakarta, Kamis.
Ia mengatakan perpanjangan masa penahanan Soetikno dimulai pada tanggal 5 november 2019 sampai dengan 4 desember 2019.
Selain Soetikno, KPK juga telah menetapkan mantan Dirut PT Garuda Indonesia 2005-2014 Emirsyah Satar (ESA) dan mantan Direktur Teknik dan Pengelolaan Armada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk 2007-2012 Hadinoto Soedigno (HDS).
Dalam penyidikan kasus itu, KPK telah mengidentifikasi total suap yang mengalir kepada para tersangka maupun sejumlah pihak mencapai sekitar Rp100 miliar.
"Total nilai suap yang mengalir pada sejumlah pihak termasuk tersangka yang telah teridentifikasi sampai saat ini adalah sekitar Rp100 miliar dalam bentuk berbagai mata uang mulai rupiah, dolar AS, euro, dan dolar Singapura," ujar Febri.
KPK sebelumnya telah terlebih dahulu menetapkan Emirsyah dan Soetikno sebagai tersangka kasus suap pengadaan pesawat pada 16 Januari 2017. Keduanya kemudian kembali ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada 7 Agustus 2019 hasil pengembangan dari kasus suap sebelumnya.
Sedangkan Hadinoto ditetapkan sebagai tersangka baru kasus suap pengadaan pesawat tersebut juga pada 7 Agustus 2019.
"Perpanjangan penahanan selama 30 hari," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di Jakarta, Kamis.
Ia mengatakan perpanjangan masa penahanan Soetikno dimulai pada tanggal 5 november 2019 sampai dengan 4 desember 2019.
Selain Soetikno, KPK juga telah menetapkan mantan Dirut PT Garuda Indonesia 2005-2014 Emirsyah Satar (ESA) dan mantan Direktur Teknik dan Pengelolaan Armada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk 2007-2012 Hadinoto Soedigno (HDS).
Dalam penyidikan kasus itu, KPK telah mengidentifikasi total suap yang mengalir kepada para tersangka maupun sejumlah pihak mencapai sekitar Rp100 miliar.
"Total nilai suap yang mengalir pada sejumlah pihak termasuk tersangka yang telah teridentifikasi sampai saat ini adalah sekitar Rp100 miliar dalam bentuk berbagai mata uang mulai rupiah, dolar AS, euro, dan dolar Singapura," ujar Febri.
KPK sebelumnya telah terlebih dahulu menetapkan Emirsyah dan Soetikno sebagai tersangka kasus suap pengadaan pesawat pada 16 Januari 2017. Keduanya kemudian kembali ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada 7 Agustus 2019 hasil pengembangan dari kasus suap sebelumnya.
Sedangkan Hadinoto ditetapkan sebagai tersangka baru kasus suap pengadaan pesawat tersebut juga pada 7 Agustus 2019.
Pewarta: Fathur Rochman
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2019
Tags: