Wawan disebut dapat keuntungan Rp1,8 triliun dari proyek di Banten
31 Oktober 2019 16:20 WIB
Komisaris Utama PT Bali Pasific Pragama Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan didakwa melakukan korupsi penyediaan alat kesehatan (alkes) provinsi Banten dan tindak pidana pencucian uang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (31/10). (Desca Lidya Natalia)
Jakarta (ANTARA) - Adik mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, disebut mendapat keuntungan hingga Rp1,8 triliun dari proyek-proyek di Banten periode 2005-2012.
"Bahwa dalam kurun waktu 2005-2012 terdakwa melalui perusahaan yang dimilikinya dan perusahaan lain yang terafiliasi mendapatkan keuntungan dari proyek-proyek yang dimiliki dan dikuasi oleh terdakwa atau penghasilan tidak sah dari beberapa proyek di beberapa SKPD provinsi Banten dan sekitarnya," kata jaksa penuntut umum (JPU) KPK Titto Jaelani di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis.
Rinciannya yaitu
1. Pada 2005: Rp54.792.415.458
2. Pada 2006: Rp51.975.585.801
3. Pada 2007: Rp57.369.943.989
4. Pada 2008: Rp123.903.000.425
5. Pada 2009: Rp213.010.799.979
6. Pada 2010: Rp150.477.691.555
7. Pada 2011: Rp617.426.434.860
8. Pada 2012: Rp455.521.583.474
Sehingga total keuntungannya mencapai Rp1,724 triliun
Selain itu, Wawan juga diketahui melakukan pengaturan proses pengadaan tanah pada Biro Umum dan Perlengkapan Sekretariat Daerah Pemprov Banten.
Wawan membeli dulu tanah dari masyarakat dengan harga murah.
Juga baca: Jaksa sebut artis-artis yang terima hadiah dari Wawan
Juga baca: Wawan didakwa lakukan pencucian uang lebih dari Rp500 miliar
Juga baca: KPK segera limpahkan berkas perkara Wawan ke Pengadilan Tipikor
"Tanah dibeli terdakwa diatasnamakan di antaranya staf pegawai perusahaan yaitu Dadan Prijatna, Iwan Hartadi, Adhi Pradipta dan Deddy SUandi. Selanjutnya terdakwa mengarahkan pejabat Biro Umum dan Perlengkapan Sekretariat Daerah Pemprov Banten agar mengajukan anggaran pengadaan tanah ke DPRD untuk ditetapkan dalam APBD sehingga saat pengadaan lahan terdakwa mendapat keuntungan," tambah jaksa Titto.
Salah satu pengadaaan tanah di Pemprov Banten yakni yang akan digunakan untuk pembangunan Sport Center tahun 2008-2011 yang terletak di Desa Kemanisan, Kecamatan Curug, Kota Serang seluas 561.300 meter persegi, dibeli Wawan dari masyarakat seharga Rp35 miliar.
Tanah ini dijual ke Pemprov seharga Rp144.061.902.000 sehingga keuntungan yang didapatkan Wawan sebesar Rp109.061.902.000.
Artinya Wawan mendapatkan keuntungan dari proyek di Banten senilai Rp1,724 triliun ditambah Rp109,06 miliar ditambah keuntungan dari korupsi pengadaan alat kesehatan di Banten dan puskesmas di Tangerang Selatan senilai Rp57,9 miliar sehingga nilai total keuntungan yang diperoleh Wawan adalah sekira Rp1,83 triliun.
Dari jumlah tersebut, Wawan mencoba untuk menyamarkan hartanya sehingga ia didakwa dua dakwaan tindak pidana pencucian uang. Dakwaan pencucian uang pertama yang dilakukan dalam periode 2010-2019.
Uang yang diduga disamarkan dalam periode 2010-2019 mencapai Rp 479.045.244.180 dalam mata uang rupiah dan mata uang asing.
Uang tersebut digunakan oleh Wawan untuk membeli tanah, membiayai istrinya Airin Rachmi Diany dalam Pilkada Tangerang Selatan pada 2010-2011, hingga biayai Pilkada Banten untuk kakaknya Ratu Atut Chaisyah.
"Bahwa dalam kurun waktu 2005-2012 terdakwa melalui perusahaan yang dimilikinya dan perusahaan lain yang terafiliasi mendapatkan keuntungan dari proyek-proyek yang dimiliki dan dikuasi oleh terdakwa atau penghasilan tidak sah dari beberapa proyek di beberapa SKPD provinsi Banten dan sekitarnya," kata jaksa penuntut umum (JPU) KPK Titto Jaelani di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis.
Rinciannya yaitu
1. Pada 2005: Rp54.792.415.458
2. Pada 2006: Rp51.975.585.801
3. Pada 2007: Rp57.369.943.989
4. Pada 2008: Rp123.903.000.425
5. Pada 2009: Rp213.010.799.979
6. Pada 2010: Rp150.477.691.555
7. Pada 2011: Rp617.426.434.860
8. Pada 2012: Rp455.521.583.474
Sehingga total keuntungannya mencapai Rp1,724 triliun
Selain itu, Wawan juga diketahui melakukan pengaturan proses pengadaan tanah pada Biro Umum dan Perlengkapan Sekretariat Daerah Pemprov Banten.
Wawan membeli dulu tanah dari masyarakat dengan harga murah.
Juga baca: Jaksa sebut artis-artis yang terima hadiah dari Wawan
Juga baca: Wawan didakwa lakukan pencucian uang lebih dari Rp500 miliar
Juga baca: KPK segera limpahkan berkas perkara Wawan ke Pengadilan Tipikor
"Tanah dibeli terdakwa diatasnamakan di antaranya staf pegawai perusahaan yaitu Dadan Prijatna, Iwan Hartadi, Adhi Pradipta dan Deddy SUandi. Selanjutnya terdakwa mengarahkan pejabat Biro Umum dan Perlengkapan Sekretariat Daerah Pemprov Banten agar mengajukan anggaran pengadaan tanah ke DPRD untuk ditetapkan dalam APBD sehingga saat pengadaan lahan terdakwa mendapat keuntungan," tambah jaksa Titto.
Salah satu pengadaaan tanah di Pemprov Banten yakni yang akan digunakan untuk pembangunan Sport Center tahun 2008-2011 yang terletak di Desa Kemanisan, Kecamatan Curug, Kota Serang seluas 561.300 meter persegi, dibeli Wawan dari masyarakat seharga Rp35 miliar.
Tanah ini dijual ke Pemprov seharga Rp144.061.902.000 sehingga keuntungan yang didapatkan Wawan sebesar Rp109.061.902.000.
Artinya Wawan mendapatkan keuntungan dari proyek di Banten senilai Rp1,724 triliun ditambah Rp109,06 miliar ditambah keuntungan dari korupsi pengadaan alat kesehatan di Banten dan puskesmas di Tangerang Selatan senilai Rp57,9 miliar sehingga nilai total keuntungan yang diperoleh Wawan adalah sekira Rp1,83 triliun.
Dari jumlah tersebut, Wawan mencoba untuk menyamarkan hartanya sehingga ia didakwa dua dakwaan tindak pidana pencucian uang. Dakwaan pencucian uang pertama yang dilakukan dalam periode 2010-2019.
Uang yang diduga disamarkan dalam periode 2010-2019 mencapai Rp 479.045.244.180 dalam mata uang rupiah dan mata uang asing.
Uang tersebut digunakan oleh Wawan untuk membeli tanah, membiayai istrinya Airin Rachmi Diany dalam Pilkada Tangerang Selatan pada 2010-2011, hingga biayai Pilkada Banten untuk kakaknya Ratu Atut Chaisyah.
Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2019
Tags: