Dia melanjutkan, pemusnahan tembakau rokok elektrik atau vape tersebut merupakan objek cukai terbaru.
"Dari Rp7 miliar keseluruhan yang dimusnahkan, potensi kerugian negara mencapai Rp4 miliar, seperti rokok ilegal 10.100.406 batang, minuman keras 149,4 liter, tembakau iris 300 ribu gram, dan tembakau elektrik sebanyak 5,11 liter," kata dia.
Baca juga: Bea Cukai musnahkan jutaan barang ilegal yang disita
Dia menambahkan bahwa pemusnahan itu tidak seluruhnya hasil dari penindakan dan penyidikan yang dilakukan, melainkan merupakan tindak lanjut eksekusi kejaksaan bidang Pidana Khusus (Pidsus) yang berkekuatan hukum tetap.
"Barang ini kita musnahkan agar tidak dapat dikonsumsi lagi," kata dia lagi.
Pemusnahan barang ilegal senilai Rp7 miliar tersebut dilakukan dengan cara dibakar dan dilindas dengan alat berat.
Baca juga: Bea Cukai Lampung musnahkan 50 "sextoy" impor