Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi VI DPR RI Mohamad Toha menghendaki impor komoditas tembakau dihentikan karena produksi yang dihasilkan di dalam negeri sudah cukup memadai.

"Tidak perlu impor tembakau. Tembakau kita, cukup," kata Mohamad Toha dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 152/PMK.010/2019 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau yang ditandatangani Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 18 Oktober 2019 telah menaikkan tarif cukai rokok rata-rata 23 persen mulai 1 Januari 2020.

Dalam PMK tersebut, diatur berbagai tarif cukai dan harga banderol minimum menurut jenisnya. Adapun penerapan harga dan tarif cukai pada rokok buatan dalam negeri dan hasil impor berbeda.

Baca juga: Pemkab Lumajang fasilitasi petani jaga kualitas dan pemasaran tembakau

Toha tidak mempermasalahkan pemerintah menaikkan tarif cukai dan harga eceran rokok mulai 1 Januari 2020 itu, tetapi impor tembakau perlu benar-benar dihentikan.

Menurut dia, permintaannya tersebut untuk menyejahterakan petani tembakau yang selama ini dinilai kerap kurang diperhatikan.

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu lebih lanjut menandaskan kenaikan cukai rokok ini sudah dikaji pemerintah dengan saksama, dengan tujuan perokok di Indonesia berkurang.

Sebelumnya, Ketua Koalisi Indonesia Bebas Tar (KABAR) Ariyo Bimmo menyarankan kepada pemerintah untuk membuat regulasi produk tembakau alternatif.

"Masalah yang terjadi akibat penyalahgunaan rokok elektrik di Amerika Serikat, seharusnya menjadi momentum bagi Pemerintah Indonesia untuk melakukan kajian mendalam bagi produk tembakau alternatif. Hasil kajian tersebut diharapkan menjadi acuan untuk menyusun regulasi," katanya dalam rilis yang diterima Antara di Jakarta, Selasa (22/10/2019).

Untuk itu, ujar Ariyo, pemerintah harus merespons permasalahan yang terjadi dengan mendorong pembentukan regulasi yang diharapkan mencegah penyalahgunaan produk tembakau alternatif.

Saat ini, lanjutnya, pemerintah baru mengatur produk tembakau alternatif dengan penetapan tarif cukai Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL) sebesar 57 persen. Ketentuan ini diatur di dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 146/PMK.010/2017.

Menurut Ariyo, peraturan yang ada sekarang ini belum cukup kuat mengatur produk tembakau alternatif.

"Regulasi baru yang cakupannya lebih rinci akan menutup celah terhadap penyalahgunaan produk tembakau alternatif, seperti untuk narkoba dan dikonsumi anak di bawah usia 18 tahun," katanya.

Baca juga: Pemerintah disarankan buat regulasi produk tembakau alternatif